Beranda Batam Karena Cemburu, Herianto Alami 25 Tusukan. Pelaku Pembunuhan, Ditangkap Empat Jam

Karena Cemburu, Herianto Alami 25 Tusukan. Pelaku Pembunuhan, Ditangkap Empat Jam

Keterangan Foto: Kapolsek Batamkota AKP Benny Syahrial, Saat Menunjukan Barang Bukti Yang Digunakan Oleh Pelaku

Batam, Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Batamkota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan Harianto Saputra alias Heri di kawasan Ruko Niaga Mas, Teluk Tering pada Minggu (25/10) lalu. Pelaku berhasil dibekuk, empat jam setelah menikam korban dan kejadian ini dipicu karena rasa cemburu.

Kapolsek Batam Kota AKP Benny Syahrial menjelaskan, pihaknya telah menangani perkara tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial M (39), yang berdomisili di kawasan Teluk Tering. Dalam kasus ini, korban berinisial HS, sedangkan seorang saksi berinisial MH (27), yang bekerja sebagai nelayan dan berdomisili di Sambau, Nongsa, turut dimintai keterangan terkait rangkaian kejadian. “Empat jam setelah kejadian, pelaku berhasil kita amankan,” uhar

Berdasarkan keterangan awal, sambung Benny, peristiwa itu bermula ketika Na menghubungi pelaku M untuk mengambil koper yang berada di kamar kosnya. Sekitar 15 menit kemudian, korban datang ke lokasi dan diduga langsung menendang pintu kamar kos pelaku karena kesal panggilan telepon sebelumnya tidak dijawab.

Setibanya di kamar kos, korban mempertanyakan alasan pelaku tidak mengangkat telepon. Pelaku kemudian menjelaskan, dirinya hanya ingin mengambil koper. Namun, percakapan tersebut berkembang menjadi pertengkaran setelah korban diduga meluapkan kemarahan kepada pelaku.

Situasi semakin memanas ketika korban disebut membenturkan helm dan berdiri berhadapan dengan pelaku. Pelaku sempat meminta korban menghentikan pertengkaran dengan mengatakan bahwa persoalan mereka sebelumnya sudah diselesaikan secara damai. Meski demikian, cekcok keduanya tidak kunjung mereda.

Dalam perkembangan berikutnya, korban disebut mengeluarkan pisau hingga saksi berusaha mencegah dan memisahkan keduanya. Namun, korban diduga kembali merenggut pisau tersebut. “Pelaku kemudian mengayunkan pisau ke arah punggung korban berulang kali, hingga korban mengalami luka serius dan korban terjatuh,” ujarnya.

Mendengar keributan itu, pemilik kos sempat datang dan menegur keduanya agar tidak membuat keributan di tempat tersebut. Setelah menyampaikan teguran, pemilik kos meninggalkan kamar. Saat itu, korban sudah terkapar, sementara saksi berusaha menenangkan pelaku agar situasi tidak semakin memburuk. “Saat itu Na menutup pintu dan korban berada dalam kamar, tapi pelaku merusak pintu dan berhasil masuk lalu memukul korban dengan kayu broti berulang kali,” ujarnya.

Dengan kondisi korban yang sudah terluka, pelaku juga kembali menikam korban meskipun korban telah meminta agar tindakan tersebut dihentikan. Akibat serangkaian serangan itu, tetapi pelaku terus melakukan penganiayaan terhadap korban sehingga korban meninggal dunia. “Dari total luka pada tubuh korban, disekujur tubuhnya ada 25 luka tusukan,” kata Benny.

Pelaku yang sempat melarikan diri setelah menghabisi korban. Mengetahui kejadian itu, keluarga korban membuat laporan dan sekitar pukul 17.00 WIB atau tiga jam setelah kejadian pelaku berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Batamkota. “Setelah pelaku diamankan, sejumlah barang bukti juga diamankan,” ujarnya.

Semua barang bukti yang diamankan sebanyak 11 jenis barang bukti diantaranya sebilah pisau bergagang kayu, rekaman CCTV dalam sebuah flashdisk, sebatang kayu broti, pakaian korban, helm merah, tas samping milik korban, tas samping hitam bertuliskan UPTD Parkir milik tersangka, pintu kamar kos, telepon seluler Oppo berwarna biru milik korban, sandal putih bermerek Supreme milik korban, serta telepon seluler Infinix berwarna abu-abu milik tersangka.

Terkait motif, Benny mengatakan, pelaku diduga menyimpan dendam karena korban disebut sering menghina dan mencacinya. Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan informasi awal dalam penanganan perkara dan masih perlu mendalami latar belakang konflik, kronologi secara menyeluruh, serta peran masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh. “Dugaan sementara pelaku cemburu dan juga sakit hati, karena sering dimaki oleh korban,” katanya.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 458 ayat (1) mengatur tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, sedangkan Pasal 468 ayat (2) mengatur penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun. Penerapan pasal dan pertanggungjawaban pidana akan ditentukan melalui proses hukum lebih lanjut.

Benny juga mengimbau masyarakat, agar tidak menyelesaikan persoalan pribadi dengan kekerasan. Apabila terjadi perselisihan, masyarakat diharapkan tetap mengendalikan emosi, mengedepankan komunikasi yang baik, serta menempuh mediasi dengan kepala dingin. Jika konflik sulit diselesaikan, masyarakat dapat meminta bantuan pihak berwenang agar persoalan tidak berujung pada tindakan yang merenggut nyawa terulang kembali di wilayah hukum Polsek Batamkota. (tommy purniawan)