Beranda Batam Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Sekupang

Kapolresta Barelang Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana di Sekupang

Tersangka pembunuhan tengah menjalani rekonstruksi

Kapolresta Barelang, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian di wilayah hukum Polsek Sekupang.

Acara ini berlangsung di Gedung Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang pada Senin (05/05/2025), dengan pendampingan dari Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li., Kapolsek Sekupang Kompol Benhur Gultom, S.E., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu Muhammad Ridho, S.H., Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua, S.H., M.H., serta Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H.

Sebelum konferensi pers, Unit Reskrim Polsek Sekupang terlebih dahulu menggelar rekonstruksi dengan 38 adegan. Rekonstruksi turut dihadiri penasihat hukum tersangka, Yuhermanto, S.H., serta Jaksa Penuntut Umum Susanto Martua, S.H., M.H.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 14 April 2025, sekitar pukul 11.20 WIB di rumah jaga belakang Kantor Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Kelurahan Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang. Korban, berinisial HR (29), tewas ditikam oleh tersangka berinisial FK (25).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa keduanya bekerja sebagai karyawan honorer di instansi yang sama. Tersangka mengaku menyimpan dendam akibat perundungan yang dilakukan korban sejak 2022. Dendam tersebut memicu tersangka untuk melakukan aksi pembunuhan secara terencana.

Tersangka menyerang korban dengan pisau dapur yang telah dipersiapkannya. Ia menggorok leher korban sebanyak tiga kali. Rekan-rekan korban yang berada di lokasi berhasil melumpuhkan dan mengamankan tersangka sebelum polisi tiba.

Barang bukti yang diamankan meliputi sebilah pisau dapur, pakaian berlumuran darah, rekaman CCTV, sepeda motor, dan telepon genggam milik tersangka. Saat ini, tersangka telah ditahan di Polsek Sekupang dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)

Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)

Pasal 354 ayat (2) KUHP (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian)

Pasal 353 ayat (3) KUHP (Penganiayaan Berencana yang Mengakibatkan Kematian) .

Kapolresta Barelang menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusifitas dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat berwenang. (KS03)