Beranda Batam Kapal Kayu Tanpa Izin Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri

Kapal Kayu Tanpa Izin Ditangkap Ditpolairud Polda Kepri

71
0
Kapal pengangkut kayu ilegak akan menuju ke Sagulung Batam sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Kapal pengangkut kayu ilegak akan menuju ke Sagulung Batam sebelum akhirnya ditangkap petugas.

Batam, Keprisatu.com  – Sebuah kapal kayu  yang juga tidak dilengkapi surat-surat saat melakukan pengangkutan kayu di Perairan Pulau Seraya, Bulang, Batam, diamankan Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri pada Senin (29/8/22).

Menurut Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang, penangkapan tersebut bermula saat personel Ditpolairud Polda Kepri melakukan patroli di perairan Pulau Seraya.

“Jadi ada seorang Nahkoda berinisial AM nahkoda kapal tanpa nama diamankan dan yang bersangkutan tidak bisa menunjukan dokumen yang dibutuhkan dalam pengangkutan kayu,” katanya Rabu (31/8/22).

Dia menambahkan, bahwa Kapal tanpa nama itu diketahui membawa kurang lebih 200 kayu Bulat campuran yang dibawa dari Selat Mi. Dimana kayu tersebut dibawa dari Kabupaten Karimun yang akan dibawa ke Dapur 12 Sagulung, Kota Batam.

“Dalam melakukan kegiatan Nahkoda berinisial AM menerima upah sebesar Rp 300 ribu,” katanya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan Mako Polairud Polda Kepri, Sekupang. Dimana pemodalnya atau bosnya saat ini dalam pengejaran.

“Pemodal diketahui berinisial H, saat dicari ke rumahnya ternyata telah melarikan diri,” katanyam

Dalam penangkapan tersebut, Kepolisian juga menyita berbagai barang bukti berupa satu kapal Tanpa Nama Warna Abu-Abu Mesin Diesel Mitshubishi 4D, 200 Kayu Bulat Campuran dan satu Handphone Merk Nokia 220 Warna Hitam.

“Pelaku pengangkutan kayu tanpa izin diterapkan Pasal Pasal 83 ayat (1) Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Jo Pasal 88 Ayat (1) Jo Pasal 16 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 / 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan Hutan,” tutupnya. (KS14)

Editor : Tedjo