Batam, Keprisatu.com – 96 persen wilayah Propinsi Kepulauan Riau (Kepri) didominasi lautan. Sehingga pencaharian sebagai nelayan baik tradisional dan modern menjadi salah satu dari sekian banyak mata pencaharian.
Namun, seiring perkembangan zaman, pencarian sebagai nelayan saat ini makin dihadapkan dengan kemajuan teknologi sehingga di kalangan nelayan sendiri, harus bersaing satu dengan lainnya terutama soal penggunaan sarana alat tangkap ikan.
Sayangnya, hal ini makin diperparah dengan kondisi saat ini dimana, kewenangan para nelayan mencari ikan di laut sendiri justru harus diribetkan dengan urusan administrasi dan perizianan.
Salah satunya adalah nelayan masih harus mengurus izin ‘permisi’ ke Jakarta saat mereka menggunakan kapal diatas 30 gross ton (GT). Padahal, untuk hal demikian, masih bisa diurus oleh Pemerintahan di Kepri.
Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau, Wahyu Wahyudin menyayangkan penerbitan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) kapal di atas 30 Gross Ton (GT) yang masih menjadi Kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Wahyu menjelaskan, seharusnya kewenangan SIPI ini sudah bisa didelegasikan ke Provinsi untuk meningkatkan pertumbuhan nelayan di daerah.
Menurut Wahyu, perizinan yang masih dikendalikan KKP menghambat pertumbuhan nelayan lokal akibat rumitnya persyaratan yang dibutuhkan. “Ini menghambat pertumbuhan nelayan lokal akibat rumitnya persyaratan yang dibutuhkan” ujar Wahyu.
Memang, saat ini pemilik kapal bisa mengurus perizinan secara online, namun pemilik kapal masih harus ke Jakarta untuk verifikasi manual sebelum izin diterbitkan.
Penerbitan izin yang berbelit-belit dan mahal berdampak terhadap psikologi pemilik kapal, apalagi kapal di atas 30 GT biasanya dikelola oleh kelompok nelayan yang berjumlah puluhan anggota.
Kelompok nelayan ini pun mengurungkan niatnya untuk meningkatkan kapasitas kapal akibat semrawutnya perizinan.
“Seharusnya izin sudah bisa di delegasikan ke Provinsi, jangan semuanya di hendel pusat,” katanya, Selasa (10/5/2022).
Anggota Fraksi PKS itu mengungkapkan, setakat ini, Provinsi hanya berwenang menerbitkan SIPI bagi kapal di bawah 30 GT.
Setiap tahunnya, Pemprov Kepri memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 1,2 miliar karena hanya kapal 11-30 GT yang diwajibkan retribusi, sementara di bawah itu dibebaskan.
Jumlah PAD ini masih jauh dari kata layak bagi daerah kepulauan, jika SIPI kapal di atas 30 GT menjadi kewenangan Provinsi, maka jumlah PAD dari sektor ini dipastikan meningkat berkali lipat.
“Orang sini yang punya kapal, ikannya dijual di sini, tapi PAD nya yang dapat pusat, kita dapat sampahnya aja?,” tegasnya.
Mantan Anggota Komisi IV itu meminta Gubernur Ansar melobi pusat agar melobi pusat soal SIPI kapal di atas 30 GT tersebut.
Wahyu menambahkan, Komisi II dan seluruh Fraksi siap membantu melakukan lobi melalui perwakilan Fraksi di DPR RI.
“Libatkan saja kita, pak Gubernur tak perlu sungkan, ini demi kesejahteraan nelayan kita,” ujarnya. (KS03)
Editor : Tedjo