
Tanjunginang, Keprisatu.com – Kasus peredaran gelap narkoba jenis ekstasi di Tanjungpinang kembali terjadi. Seorang pelalu diamankan gara gara mengantongi pil ekstasi yang disimpannya dalam plastik.
Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang pun berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika. Kronologis, kejadian bermula pada hari Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Handjoyo Putro Kel. Batu IX Kota Tanjungpinang , anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki bernama (THA).
Saat dibekuk, didapati pelaku memiliki menyimpan menguasai 5 (lima) butir diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Pil Ekstasi warna merah muda dibungkus plastik bening.
Barang bukti lainnya berupa 2 (dua) unit handphone beserta kartu didalamnya, dan juga 1 (satu) unit sepeda motor warna biru.
Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B, SH menjelaskan ,bahwa saat diinterogasi oleh petugas, (THA) mengakui bahwa barang – barang tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya (THA) beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, terang Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 (Lima) tahun”, tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang. (KS03)