Beranda Batam Kantongi Izin dari Kemenhub, Gubernur Ansar Tancap Gas Siapkan Dokumen Pendukung...

Kantongi Izin dari Kemenhub, Gubernur Ansar Tancap Gas Siapkan Dokumen Pendukung Labuh Jangkar

Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM menyatakan mencabut pemberlakuan syarat tes atingen untuk mobilitas antarpulau di Provinsi Kepri.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad meminta pelayanan publik Pemprov Kepri harus cepat, efisien, dan akuntabel.
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM. (Foto: Humas Kepri)

Keprisatu.com – Pemerintah Pusat telah memberikan dua  lokasi labuh jangkar  di Selat Riau dan Tanjung Berakit untuk dikelola Pemerintah Kepri. Pemerintah juga  akan memberikan 1 lokasi di wilayah labuh jangkar kawasan Tanjung Pinggir Batam untuk dikelola Pemprov Kepri melalui Perusahaan Daerah (Perseroda) Badan Usaha Pelabuhan (BUP) Kepri.

BACA JUGA : Ini Dia Lokasi di Kepri yang Ditetapkan sebagai Labuh Jangkar

Gubernur Kepulauan Riau H Ansar Ahmad saat melakukan video conference bersama Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi, Sabtu (05/02/2022) lalu menyampaikan kabar baik ini.

Buru-buru,  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) langsung tancap gas dengan  mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung pasca dilimpahkannya pengelolaan beberapa wilayah labuh jangkar di provinsi ini oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

BACA JUGA : Pengelolaan Labuh Jangkar di Kepri Dilakukan dalam Bentuk Opsi Kerjasama

“Permohonan untuk kesiapan wilayah labuh yang di Selat Riau dan Tanjung Berakit. Jadi kita akan teruskan lagi ke Pak Menteri [Perhubungan],” kata Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Provinsi Kepri Junaidi  Senin (07/02/2022), seperti dikutip BatamNow.com .

Wilayah labuh adalah suatu wilayah tertentu di perairan yang digunakan untuk kegiatan berlabuh, kegiatan lay up, menunggu muatan alih muat antarkapal, tank cleaning, blending, bunker, perbaikan kecil kapal dan kegiatan pelayaran lainnya.

BACA JUGA : Pengelolaan Labuh Jangkar di Kepri, Taba Iskandar: Tidak Perlulah Mempersulit Daerah

Selain wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau) dan Tanjung Berakit, lanjutnya, pemerintah pusat juga akan memberikan wilayah labuh di kawasan Tanjung Pinggir, Kota Batam.

“Karena wilayah yang dialokasikan nantinya dikelola oleh BUP [Badan usaha Pelabuhan], maka BUP akan menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan. Salah satunya proposal yang akan diajukan ke bapak menteri,” jelasnya.

Junaidi menambahkan, Gubernur Kepri Ansar Ahmad selanjutnya akan mengundang para leading sector terkait untuk pembahasan lanjutan.

“Setelah siap dokumennya tinggal kita antarkan ke Jakarta. Dan minggu ini juga Dirjen Perhubungan Laut akan melakukan rapat koordinasi dengan Provinsi Kepulauan Riau untuk menindaklanjuti,” ujar Junaidi.

Dijelaskan Junaidi, mengenai potensi pendapatan dari sektor labuh jangkar ini masih belum bisa dihitung

“Yang penting kita jalan saja dulu, kapal-kapal masuk ke Selat Riau sama Tanjung Berakit baru kita bisa bahas potensinya. Nanti kita bicara lagi dengan BUP karena menyangkut tentang business to business-nya kan,” pungkasnya.

Baca Juga:  Wilayah Labuh Jangkar di Perairan Kepri Sudah Ditetapkan, Ini Lokasinya

Diberitakan, kabar pelimpahan wewenang pengelolaan wilayah labuh jangkar di Provinsi Kepri ini disampaikan langsung oleh Menhub Budi Karya Sumadi kepada Gubernur Ansar lewat video conference, Sabtu (05/02) lalu.

Wilayah labuh dimaksud antara lain:

  • Wilayah labuh Perairan Kabil (Selat Riau) seluas 18.867.197 m², pengelolaannya masih proses konsesi/ kerja sama PT Pelabuhan Kepri (Perseroda).
  • Wilayah labuh Tanjung Berakit, luasan area meliputi: zona A seluas 185.325.246 m² dan zona B seluas 84.005.592 m², pengelolaannya juga masih proses konsesi/ kerja sama dengan PT Pelabuhan Kepri (Perseroda).

Selain kedua wilayah itu, pemerintah pusat juga menyarankan agar wilayah labuh di kawasan Tanjung Pinggir Batam menjadi salah satu area yang dikelola Pemprov Kepri. (KS03)