Keprisatu.com – Kepala daerah yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2020 dilarang menggunakan fasilitas negara saat melaksanakan kampanye. Petahana juga harus cuti di luar tanggungan negara.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan, Haris Daulay menyatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum Kepala Daerah Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada Pasal 70 Ayat 3 disebutkan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan.
Pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya. Kedua, petahana menjalani cuti diluar tanggungan negara. Ketiga, bahwa pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Selama cuti atau masa kampanye (petahana) tidak boleh menggunakan fasilitas negara berkenaan dengan jabatannya,” tegasnya, Jumat (10/7/2020).
Menurut Haris, ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Pada Pasal 4 Ayat 1 huruf r menyatakan secara tertulis bersedia cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye yang mencalonkan diri di daerah yang sama.
“Pernyataan tersebut dibuat secara tertulis dan harus sudah kita (KPU) terima pada saat penetapan calon,” jelasnya.
Ia menambahkan untuk pendaftaran pasangan calon di KPU Bintan akan dimulai 4 sampai 6 September 2020 dan penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020. Adapun masa kampanye dimulai sejak 26 September sampai 5 Desember 2020.
“Sedangkan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020,” tutup Haris. (KS 08)