Beranda Politik Kampanye Harus Dapat Rekom Gugus Tugas, Calon Didorong Sosialisasi Virtual

Kampanye Harus Dapat Rekom Gugus Tugas, Calon Didorong Sosialisasi Virtual

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Arief Budiman.

Keprisatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) merencanakan pelaksanaan kampanye umum atau kampanye terbuka pada Pilkada Serentak 2020 harus mendapat rekomendasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. Aturan itu diberlakukan karenap status pandemi setiap daerah berbeda-beda, ada zona merah, kuning, maupun hijau.

“Dalam peraturan diatur nanti, peserta boleh berkampanye dalam bentuk rapat umum apabila dapat rekomendasi dari gugus tugas,” kata Ketua KPU RI Arief Budiman di Jakarta, Jumat (3/7/2020).

Sementara untuk kampanye daring (dalam jaringan), melalui media massa, baik cetak maupun elektronik tidak perlu rekomendasi. Untuk memberikan ruang kepada calon kepala daerah berkampanye dan sosialisasi, KPU akan memberi ruang yang lebih besar untuk kampanye melalui daring.

“Kalau sebelumnya boleh 10 akun (daring), nanti mungkin akan diperbolehkan lebih banyak. Kalau pertemuan fisik kami kurangi, maka pertemuan nonfisik dibuka ruangnya lebih lebar,” kata Arief.

KPU juga mendorong calon kepala daerah agar berkampanye dengan memanfaatkan model virtual. Tidak lagi pertemuan fisik. Selain mencegah klaster baru Covid-19, kampanye virtual dinilai bisa menjangkau pemilih lebih banyak dibandingkan tatap muka.

“Kampanye daring ini bisa dilakukan di banyak tempat. Bisa menjangkau seluruh wilayah dan dalam sehari bisa dilakukan berkali-kali. Ruang daring ini sebenarnya juga menjadi pembelajaran dan kultur baru,” ujarnya. (KS 08)