Batam, Keprisatu.com – DRT (24 tahun), terduga pelaku pencurian perhiasan senilai kurang lebih Rp90 juta dan jam tangan mewah di Perumahan di Golden Prima, Bengkong berhasil diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong.
Pelaku yang hendak kabur ke Surabaya kemudian berhasil diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong setelah menerima laporan dari masyarakat bahwasanya terduga pelaku tengah berada di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Selasa siang, 27 September 2022, sekira pukul 14.30 WIB, pelaku berhasil digelandang ke kantor polisi berikut dengan sejumlah barang bukti hasil curiannya guna dimintai keterangan lebih lanjut.
“Pelaku diamankan anggota saat sedang menunggu di gate keberangkatan,” ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Bengkong, Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mardalis, Rabu (28/9/2022) pagi.
Mardalis saat ini belum menyampaikan perkembangan lanjutan dikarenakan saat ini pihaknya sedang melakukan dan menginterogasi terhadap terduga pelaku.
“Saat ini terduga pelaku sedang diperiksa anggota penyidik. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” sebutnya singkat.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti dari tangan pelaku di antaranya dua kalung emas beserta liontin (salip, mata rusa), satu cincin berlian, tiga cincin emas, satu gelang kaki emas, satu anting berlian, dan satu jam tangan mewah merek Redamancy warna hitam bersama kotaknya.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan satu lembar surat bukti gadai dari pegadaian, satu lembar surat dari salah satu toko emas di Batam, satu tas warna hitam merek converse, satu dompet warna cokelat merek longchamp berisikan surat perhiasan dan buku rekening.
Selanjutnya polisi juga menyita alat yang digunakan pelaku saat beraksi seperti satu anak tangga alumunium, satu unit motor Vega R warna merah hitam, satu gunting stainless stenlis serta satu kayu panjang bermata besi.
Terduga pelaku diancam Pasal 362 dan atau Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dalam Keluarga dengan ancaman kurungan penjara maksimal 4 tahun.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi pencurian dan pembobolan di Perumahan Golden Prima, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Batam milik Melvi Thobias (42 tahun).
Atas peristiwa tersebut, korban Melvi mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp90 jutaan.
Kejadian ini terbongkar setelah Melvi baru saja pulang bekerja dan melihat serta menemukan pintu di bagian belakang rumah dalam keadaaan terbuka. Tidak hanya itu, terdapat tanda kerusakan pada pintu.
“Setelah sampai rumah, lihat pintu belakang rumah sudah kebuka dan ternyata pintu rumah sudah dibobol,” ujarnya menceritakan peristiwa kejadian kepada media ini, Selasa siang, saat membuat laporan ke kantor polisi.
Masuk ke dalam rumah, Melvi kaget melihat kamarnya dalam kondisi berantakan. Pakaian yang biasanya tersimpan di lemari, justru berserakan di lantai. Setelah diperiksa, Melvi mengatakan ia kehilangan sejumlah perhiasan yang nilainya kurang lebih sekitar Rp90 juta.
“Yang hilang itu 3 kalung emas beserta liontin, 7 cincin emas, 1 gelang kaki emas, 1 anting berlian, 1 jam tangan mewah, dan 1 dompet berisi surat perhiasan serta buku rekening bank,” ungkapnya.(*)
KS10