Beranda Anambas Kabupaten dan Kota di Kepri Masih PPKM Level 3

Kabupaten dan Kota di Kepri Masih PPKM Level 3

75
0
Ilustrasi
Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri masih masuk PPKM Level 3 sampai 20 September 2021.
Ilustrasi

Keprisatu.com – Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepri masih masuk dalam daftar emberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Kebijaka di PPKM Level 3 perpanjangan ini tidak banyak berubah. Kebijakan ini berlaku sejak hari ini Selasa (7/9/2021) sampai Senin (20/9/2021).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021 tertanggal 6 September 2021. Aturannya tidak banyak berubah dari PPKM Level 3 periode sebelumnya. Daerah Kepri dengan PPKM Level 3 mulai dari Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupatan Lingga, Kabupatan Anambas hingga Kabupaten Natuna.

Bagi pekerja kantoran misalnya di Zona Oranye Kota Tanjungpinang hanya boleh 25 persen masuk kantor. Selebihnya 75 persen harus work from home (WFH). Sedangkan untuk Zona Kuning Kota Batam sudah bisa masuk kantor 50 persen, hanya 50 persen boleh WFH.

Selanjutnya untuk pembukaan pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di Zona Oranye Tanjungpinang terbatas hanya sampai pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk Zona Kuning Kota Batam sudah bisa buka sampai pukul 20.00.

Untuk syarat perjalanan domestik antar kota dan kabupaten di Kepri, tetap harus menggunakan PCR untuk pesawat dan Antigen untuk kapal laut. Warga Batam misalnya yang akan melakukan perjalanan ke Tanjungpinang, maka harus tetap menyiapkan Antigen. Begitu juga sebaliknya dari Batam ke Tanjungpinang harus menyiapkan syarat Antigen.

Untuk lebih lengkapnya, pembaca bisa mengakses ketentuan/kebijakan terkait Kepri masih PPKM Level 3 ini melalui link ini: Inmendagri Nomor 41 Tahun 2021.

BACA JUGA BERITA LAIN:

Ujicoba di Tangerang, Tim Futsal Kepri Menangi Pertandingan

Waspadai Pengelabuan Digital, Ini Tips dari OJK

Corona Bangkit di Singapura, Catat Kasus Harian Tertinggi

Ini Tiga Pesan Lamidi untuk Pegawai Kepri

Dugaan Data eHAC Bocor, Bukan Persoalan Remeh