Beranda Kriminal Kabag Hukum Kembali Jalani Sidang, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi

Kabag Hukum Kembali Jalani Sidang, JPU Hadirkan 4 Orang Saksi

117
0
Sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa Sutjahjo hari Murti di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (12/10) lalu. Foto : KS09

Sidang perkara gratifikasi dengan terdakwa Sutjahjo hari Murti di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (12/10) lalu. Foto : KS09

Keprisatu.com – Terdakwa kasus gratifikasi, Sutjahjo Hari Murti kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Senin (19/10) siang. Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi.

Keempat saksi tersebut yakni Ahsan yang merupakan pihak swasta, Joniarto yang merupakan anak buah Hari Murti, Abdul Madian, seorang PNS dan Dini Hari Banarni yakni istri terdakwa. Joniarto sendiri merupakan anak buah Hari Murti yang menjalankan pengerjaan proyek kelistrikan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang diperoleh terdakwa melalui perusahan miliknya, PT Haridi Jasinda Sepakat.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam, Hendarsyah Yusuf Permana, mengatakan agenda persidangan kali ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Pihaknya menghadirkan 4 orang saksi yang berkaitan dengan kasus ini.

“Saksi ada 4 orang. Semuanya dimintai keterangan tentang bagaimana terdakwa menjanjian proyek hingga saksi S menyerahkan uang Rp685 juta,” kata Hendar.

Hendar menjelaskan, saksi Ahsan menjelaskan perihal pengenalan saksi S kepada terdakwa. Menurutnya, ia  pertama kali kenal dengan saksi Abdul Madian yang tak lain adalah PNS dan termasuk dalam bagian di perusahan PT HJS milik terdakwa. Melalui Madian, S berkenalan dengan terdakwa.

“Dulunya, istri Madian ini juga bagian dari perusahaan terdakwa. Dan dia lah yang memperkenalkan S dengan terdakwa. Tapi sekarang Madian ini sudah lama tidak berkomunikasi dan tidak tahu terkait gratifikasi ini karena Madian sudah lama pindah ke Riau,” kata Hendar.

Sementara itu, istri terdakwa memberikan keterangan bahwasanya ia mengetahui adanya transaksi uang masuk ke rekening pribadinya sebesar total Rp600 juta. Uang tersebut dikirim sebanyak dua kali dengan masing-masing senilai Rp300 juta. “Awalnya dikirim Rp300 juta di Bulan Mei dan yang kedua Rp300 juta juga di Bulan Juni,” ujar Hendar lagi.

Kendati mengetahui adanya transaksi uang masuk ke rekeningnya, lanjut Hendar, Dini mengaku tidak mengetahui perihal perencanaan proyek Pasar Rancaekek tersebut. “Saksi S cuma pernah bilang ada proyek Rancaekek, tapi detailnya dia nggak tahu,” kata Hendar.

Proses pembuktian di persidangan masih terus berlangsung. Persidangan masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Sebelumnya, JPU juga telah menghadirkan 2 orang saksi yakni S dan SG. Keduanya memberikan keterangan tentang gratifikasi yang dilakukan oleh Hari Murti. Dalam keterangannya, saksi menjelaskan bahwa Hari Murti menggunakan jabatannya untuk meminta uang kepada S dengan menjanjikan berbabagi proyek di wilayah Pemko Batam dan proyek swasta.(ks09)