

Batam, Keprisatu.com – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang dugaan penyelundupan jutaan batang rokok tanpa cukai Kamis (31/7/2025) siang. Dalam persidangan terungkap, sebanyak 3.181.900 batang rokok tersebut diangkut menggunakan mobil lori berplat nomor TNI.
Hal ini disampaikan terdakwa Bayu Putra, saat membantah keterangan saksi Abraham, petugas Bea Cukai Batam. Dalam kesaksiannya, Abraham menyebutkan bahwa pada saat diamankan, jutaan batang rokok berbagai merk tersebut diangkut menggunakan mobil lori berwarna hijau berplat B atau nomor polisi Jakarta. Keterangan ini langsung dibantah terdakwa.
“Keterangannya ada yang salah, Yang Mulia. Mobil lori yang saya bawa itu bukan plat B, Yang Mulia, tapi Plat TNI,” kata Bayu Putra.
Saksi Abraham menjelaskan, penangkapan jutaan batang rokok ini bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya mobil bermuatan rokok tanpa cukai yang akan menyeberang dari Batam menuju Tanjungpinang melalui Pelabuhan RORO Telaga Punggur. Setelah melakukan pemantauan, sekira pukul 02.00 siang, diketahui sebuah mobil lori Mitsubishi Tipe Colt Disel FE84G 4×2 MT berwarna hijau memasuki pelabuhan.
“Sesuai dengan informasi tersebut, kami mencurigai sebuah mobil. Akhirnya dengan modal surat tugas, kami lakukan pemeriksaan terhadap supir yakni terdakwa juga muatan mobil,” kata Abraham.
Pada saat pemeriksaan, Abraham dan Ibnu yang juga merupakan petugas Bea Cukai Batam mendapati muatan air mineral. Namun, saat itu mereka semakin curiga karena mencium bau rokok dari muatan tersebut.
“Kami periksa kembali ternyata kami mendapati muatan rokok di balik muatan air mineral tersebut, Yang Mulia. Muatan rokok ini dikemas dalam 300 lebih kardus polos berwarna cokelat,” kata Abraham lagi.
Mendapati muatan rokok tanpa dokumen kepabeanan tersebut, Abraham dan Ibnu langsung mengamankan Bayu Putra yang merupakan supir bersama dengan barang bukti ke kantor Bea Cukai Batam. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, diketahui bahwa rokok tersebut berjumlah 3.181.900 batang yang terdiri dari berbagai merk, yakni Rave Ice Menthol, Rave Full Flavor, Rave Menthol, HMIND, Maxxis Bole, HMIND Jumbo Ice, dan HMIND Click.
Tak hanya Abraham dan Ibnu, dalam persidangan ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap Juliani yang merupakan manager dari PT. Fantastic. Dalam keterangannya, ia menyebutkan bahwa rokok yang diangkut tersebut bukan berasal dari perusahaannya.
“Kami memproduksi rokok HMIND tapi bukan yang diangkut oleh terdakwa ini, Yang Mulia,” ujarnya.
Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim yang terdiri dari Hakim Yuanne, Watimena dan Ferry Irawan memutuskan untuk menunda persidangan. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agend pemeriksaan saksi dan juga ahli.