
Tanjungpinang, Keprisatu.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang melalui UPT PPA siap mengawal kasus korban kekerasan pada anak yang terjadi di Kota Tanjungpinang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Tanjungpinang , Rustam mengatakan hingga kini pihaknya terus melakukan pendampingan terhadap kasus kekerasan anak dan perempuan yang terjadi di Kota Tanjungpinang.
“Untuk kekerasan terhadap anak, dari bulan Januari hingga Juni 2022 ada sebanyak 48 kasus, ” ucapnya, Senin (25/7/2022).
Menurutnya, dari 48 kasus kekerasan terhadap anak tersebut, paling banyak permasalahannya kekerasan seksual, seperti pencabulan, persetubuhan anak . Sedangkan untuk kekerasan terhadap perempuan menurun, dibandingkan tahun sebelumnya.
“Sedangkan untuk kekerasan perempuan, kata Rustam, Juni 2022 ada sekitar 30 kasus. Kasusnya seperti, kena tampar dan sebagian besar kekerasan dalam rumah tangga,” tutupnya.
KS10