Keprisatu.com – Polsek Batu Aji berhasil mengamankan 3 orang berinisial MDS (20), EA(17) IS(17) atas pencurian sepeda motor (curanmor) Jejak pelaku terendus setelah pelaku menjual sparepart motor hasil curiannya melalui Forum Jual Beli.
Berawal pada Rabu (28/7/2021) sekira pukul 21.00 WIB, saat korban pulang ke rumahnya di Perumahan Bagaman Blok B1 No.01 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Kota Batam dan memarkirkan sepeda motornya merk Yamaha RXS di halaman rumahnya dengan keadaan stang terkunci dan kemudian korban masuk ke dalam rumah.
Kemudian esok hari nya pada hari Kamis (29/7/2021) sekira pukul 13.00 WIB korban ingin berangkat ke pasar berjualan kopi dengan menggunakan mobil namun tidak memperhatikan sepeda motornya, ketika korban masih berjualan, korban diberitahu oleh abang ipar korban bahwa sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.17.000.000,” ujar Kapolsek Batu Aji Kompol Daniel Ganjar Kristanto, S.Sos, SIK, Selasa (7/9/2021)
Menerima laporan dari korban kemudian Unit Opsnal Reskrim Polsek Batu aji mendapat informasi dari korban bahwa ada sparepart sepeda motor korban yaitu blok mesinnya di posting di FJB.
Kemudian tim melakukan pemancingan dan mengajak COD di daerah tiban tepat nya di parkiran depan Kfc Tiban III Kecamatan Sekupang Kota Batam, sekira pukul 22.30 WIb, tim sampai di parkiran depan Kfc Tiban dan melihat yang diduga pelaku sedang duduk di atas sepeda motornya.
“Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Pelaku EA berumur 17 tahun, IS berumur 17 tahun,” ujarnya.
Kemudian tim melakukan pengembangan terhadap terduga pelaku lainnya, sekira pukul 23.00 WIB tim berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku MDS (20 m) di Ruko Pasar Pjb Kecamatan Sagulung Kota Batam.
“Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Batu Aji untuk dilakukan proses lebih lanjut, ” jelasnya.
Pelaku sudah 2 kali beraksi di 2 TKP berbeda pertama di Perunahan Bagaman Tanjung Uncang mencuri sepeda motor Yamaha RXS warna hitam lalu di Kampung Harapan Tanjung uncang mencuri sepeda motor Yahama Jupiter Z.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana ayat 1 jo 65 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (KS15).