Beranda Nasional Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Naskahnya Bisa Diakses di Laman setneg.go.id

Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Naskahnya Bisa Diakses di Laman setneg.go.id

Jokowi bubarkan 10 lembaga
Presiden Joko Widodo. (Foto: Setneg)

Keprisatu.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Cipta Kerja, pada Senin (2/11/2020) di Jakarta.

Masyarakat dapat mengunduh naskah UU Cita Kerja itu melalui situs resmi Sekretariat Negara.

Dilihat dari laman setneg.go.id, UU No 11 tahun 2020 tersebut telah diberi nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Laman Setneg menjelaskan bahwa undang-undang tersebut memuat 1.187 halaman. Adapun tanda tangan Presiden Joko Widodo ada pada halaman 769.

Terdapat total XII bab dalam UU tersebut antara lain peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; kebijakan fiskal nasional; dukungan riset dan inovasi.

Kini, masyarakat yang menolak undang-undang yang dinilai kontroversial ini dapat mengajukan secara resmi gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, Omnibus Law yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu, diwarnai penolakan dan unjuk rasa yang sebagian berakhir ricuh. (ks04)

Editor: arham