Beranda Batam Jatanras Polda Kepri Tangkap Pelaku Curas yang Korbannya Adalah Bosnya Sendiri

Jatanras Polda Kepri Tangkap Pelaku Curas yang Korbannya Adalah Bosnya Sendiri

34
0
Konferensi pers saat Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan Bank Panin Cabang Fanindo, Kota Batam,

Batam, Keprisatu.com –  Subdit 3 Jatanras Polda Kepri berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di depan Bank Panin Cabang Fanindo, Kota Batam, pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023, sekitar pukul 11.00 WIB yang lalu.

Menurut Kasubdit Jatanras Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa, kasus ini bermula saat pelaku berinisial PIJ (42) yang sedang mengantar korban mendampingi ke Bank, mengancam korban berinisial JN (28), dengan sebilah pisau untuk merampas uang tunai senilai Rp.190.000.000,- yang akan disetor oleh korban di bank tersebut.

“Korban JN diantar tersangka PIJ dengan menggunakan mobil box Toko Indah Baru. Namun sebelum sampai di Bank Panin, Tersangka PIJ mengeluarkan sebuah pisau dan menodongkan pisau tersebut kearah korban JN. Lalu korban JN berontak sehingga tersangka PIJ melaju kencang ke arah Sekupang,” katanya saat Konferensi Pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Senin (4/9/23).

Kemudian sesampainya di tepi Jalan Sei Temiang tersangka PIJ menghentikan Mobil Box tersebut lalu mendorong korban JN keluar mobil sambil menarik tas Korban uang berisi uang sejumlah Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah) kemudian tersangka PIJ kabur menggunakan Mobil Box tersebut. Selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau dan jejak pelaku PIJ berhasil ditemukan di Jakarta.

“Kemudian pada hari Kamis, tanggal 31 Agustus 2023, sekitar pukul 14.30 WIB, PIJ berhasil ditangkap dan diamankan di rest area parkir truk kontainer di kawasan MM 2100 Cikarang Barat, Bekasi,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau hitam, uang tunai sebesar Rp.7.280.000,-, Surat TandaNomor Kendaraan (STNK), buku pemilik kendaraan bermotor, jam tangan Alexandre Christie, dan sebuah unit handphone Oppo Reno 10 Pro. Pelaku PIJ saat ini sedang menjalani penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut di Kantor Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

“Pelaku PIJ juga mengakui bahwa ia merupakan seorang residivis sebelumnya di Palembang,” ungkapnnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pencurian Dengan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Terhadap Orang Dengan Maksud Untuk Mencuri. Dengan Ancaman Pidana Penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) tahun.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan menghimbau masyarakat apabila membawa uang dalam jumlah besar atau barang berharga yang bernilai tinggi untuk tidak rragu ragi meminta bantuan kepada Polri. Kepolisian terdekat selalu siap memberikan pengawalan yang diperlukan untuk memastikan keamanan selama perjalanan.

“Selain itu, Polri juga telah meluncurkan Aplikasi Polri Super App dan call center Polisi 110 yang dapat diunduh oleh masyarakat. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat dengan mudah menghubungi pihak Kepolisian dan meminta bantuan pengawalan kapan saja dan di mana saja,” tutup Arsyad. (KS14)

Editor : Tedjo