Beranda Batam Jatanras Polda Kepri Tangkap 4 Pembegal pada Suami Istri

Jatanras Polda Kepri Tangkap 4 Pembegal pada Suami Istri

Keprisatu.com  – Personel Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri pada Senin (7/6/21) dinihari sekira pukul 01.00 WIB melakukan penangkapan terhadap sindikat pelaku Curas (Begal) yang berada di wilayah Kota Batam.

Setidaknya ada 4 orang pelaku yang ditangkap yakni Charles Bronson Al Abdul rahman alias Charles pria kelahiran Dumai 06 Januari 1985 yang beralamat di Kav. Tanjung Buntung gang Maritim no 13 Kec. Bengkong. Ariyantoni alias Toni pria kelahiran Palembang 10 Februari 1991 yang beralamat Taman Raya tahap 1 blok EG no 15 Kel. Belian Kec. Batam Kota.

“Untuk dua pelaku ini adalah residivis pencurian,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, Senin (7/6/21).

Kemudian, pelaku Sufriandi alias Andi pria kelahiran Karimun 15 Februari 1990 yang beralamat di Grand Harmoni blok F no 3A Kec. Batam Kota. Sufriandi ini adalah residivis 480 Curas. Selanjutnya, Oky Sujana alias OKI Probolinggo kelahiran 18 Mei 1993, Perum. Cipta Garden Blok B No 12 Kec. Sekupang.

“Korbannya yakni Heri dan Masriani warga Baloi Kecamatan Lubuk Baja,” katanya.

Keempat pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP-B/67/VI/2021/SPKT-Kepri, tgl 7 Juni 2021. Kejadiannya yakni pada Sabtu (5/6/21) sekitar pukul 23.00 WIB di Jln Bunga Raya dekat Foodcourt Utama Kec. Lubuk Baja. Kronologis kejadian yakni pada Sabtu (5/6/21 ) sekira pukul 22.30 WIB saat kedua korban yang merupakan suami istri melewati jalan Bunga Raya atau tidak jauh dari Foodcourt Utama.

“Saat itu tiba-tiba dari belakang ada sepeda motor Satria FU memepet motor korban dan langsung mengambil tas jinjing merk LV yang berada di pegang oleh istri korban di bagian tengah,” jelasnya.

Seketika itu korban langsung hilang keseimbangan dan terjatuh, untuk tas tersebut dibawa kabur oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami patah tulang selangka serta korban beserta istri mengalami luka di beberapa bagian tubuh.

“Sekira pukul 00.30 WIB, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku Charles berada di perumahan Belakang Hotel Planet, kemudian tim langsung melakukan penangkapan, hasil penggeledahan ditemukan uang sebesar Rp. 650.000, yang merupakan hasil penjualan Hanphone,” katanya.

Dari hasil pengembangan didapati informasi bahwa pelaku Ariyantoni alias Toni bersama dengan pelaku Sufriandi alias Andi, sedang berada di Warnet Ruko Marbella 1. Kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap ke 2 pelaku, hasil penggeledahan pelaku Ariyantoni alias Toni ditemukan uang sebesar Rp. 300,000,- yaitu sisa uang hasil penjualan handphone, 1 buah Sangkur warna hitam merk Raider, 1 Unit Honda Beat warna Hitam Bp 3946 HR yang dipakai pelaku untuk memantau korban.

“Setelah melakukan interogasi kemudian tim melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti yang mana Handphone Merk Oppo Reno 5 telah di jual ke Oky Sujana alias Oki. Pelaku Sufriandi alias Andi yang menjual bersama Ariyanto Als toni sebesar Rp. 2.000.000,-,” ungkapnya.

Kemudian tim bersama pelaku sdra. Sufriandi alias Andi mendatangi rumah Oki yang berlamat di Perum Cipta Garden Blok E no 12 Kec. Sekupang. Dari hasil penggeledahan di temukan Handphone merk Oppo Reno 4 warna Silver berada di rumah Oki, adapun Oki membeli Handphone Merk Oppo warna Silver tersebut sebesar Rp. 2,000,000,-. Saat dilakukan introgasi pelaku Charles mengaku melakukan aksinya bersama sdra Toni dan Sahat (DPO). Yang mana ia dibonceng oleh Sahat menggunakan sepeda motor FU milik pelaku Sahat.

“Kemudian tim melanjutkan penyelidikan ke tempat tinggal pelaku Sahat yang beralamat di Villa Pesona Asri, namun pada saat tim mendatangi tempat tinggal pelaku, rumah dalam keadaan tertutup, dan motor yang digunakan pelaku tidak berada di rumah dan nomor hp posisi mati,” jelasnya.

Kemudian keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang diamankan yakni 1 Unit Handphone Merk Oppo Reno warna Silver, 1 Buah KTP an Masriani, 1 buah sangkur warna hitam merk Raider, 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam BP 3946 HR dan uang sebesar Rp. 959,000.

“Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mencari Sahat serta pencarian untuk melakukan pengungkapan TKP lainnya,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo