Beranda Batam Jasa Raharja Kepri Hapuskan Sumbangan Wajib Kecelakaan

Jasa Raharja Kepri Hapuskan Sumbangan Wajib Kecelakaan

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Kepri, Mulyadi
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Kepri, Mulyadi

Keprisatu.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melaksanakan program penghapusan sanksi administrasi dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua. Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 27 Tahun 2021 Tanggal 7 Juni 2021.

Jasa Raharja yang tergabung dalam Group Holding Perasuransian dan Penjaminan atau Indonesia Financial Group (IFG) mendukung program tersebut dengan ikut ambil bagian dengan membebaskan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun lalu sebesar 100 persen. Program pemutihan pajak kendaraan di Kepri akan berlangsung dari tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan 30 September 2021 mendatang.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepulauan Riau, Mulyadi menyampaikan siap mendukung program-program Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, salah satunya pemutihan pajak. Dengan adanya pemutihan pajak diharapkan dapat memberikan keringanan kepada masyarakat dan menarik minat masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya membayar PKB dan SWDKLLJ.

Mulyadi menjelaskan dengan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu, masyarakat yang menunggak hanya perlu membayar Pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalan saja, sedangkan denda tahun lalu dibebaskan 100 persen.

“Harapan kami masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut yang belum tentu setiap tahun diadakan. Semoga dengan adanya program ini dapat membantu masyarakat dan keadaan ekonomi di Kepulauan Riau dapat pulih kembali normal seperti semula,”haraonya.(KS10).