
Keprisatu.com – PT Jasa Raharja Cabang Kepri hingga bulan Mei 2021, sudah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sekitar Rp5.73 miliar. Santunan tersebut tersebar di seluruh Provinsi Kepri yang merupakan wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Kepri.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kepri, Mulyadi mengatakan jenis santunan yang diserahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp2.65 miliar dan luka-luka sebesar Rp2.99 miliar.
“Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 21.44 persen,” kata Mulyadi, Rabu (16/5/2021).
Dengan adanya kenaikan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kata dia, pengguna kendaraan diminta tertib berlalu lintas, kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.
“Selain itu Jasa Raharja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa mengedepankan transformasi teknologi dan integrasi digital untuk kemudahan dan percepatan proses penyelesaian santunan antara lain, Korlantas Polri (IRSMS – Data Kecelakaan Terintegrasi) BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit (V-Claim – bagi korban luka – luka) Ditjen Dukcapil (Integrasi Data Kependudukan) Perbankan (CMS BRI dan MCM Mandiri – penyerahan santunan melalui system transfer secara online),” ucapnya.
Setiap kasus laka lantas yang terjadi sambungnya, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat.
“Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” katanya.(KS10).
Editor : Tedjo