Batam, Keprisatu.com – Di masa saat ini banyak segelintir orang yang suka membagikan (share) informasi yang belum tentu pasti kebenarannya di Media Sosial (Medsos) Terlebih dalam menyampaikan informasi terkait calon – calon pada Pilpres 2024 ini.
Belakangan ini banyak di Medsos terlihat informasi atau video dan foto yang memojokkan pihak – pihak tertentu atau pasangan calon presiden tertentu. Hal ini tentunya menimbulkan permasalahan di masyarakat terlebih yang menyangkut perpecahan ditengah masyarakat.
Untuk itu, Tim Patroli Siber Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri saat ini selalu melakukan pemantauan di Medsos melalui Tim Patroli Siber.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, jajarannya selalu melakukan patroli di dunia Maya untuk menjaga kondusifitas ditengah masyarakat.
“Mita setiap hari melaksanakan patroli Siber di dunia Maya, Patroli dilakukan oleh pasukan Tim Siber Ditreskrimsus Kepri setiap harinya,” ungkapnya Minggu (12/2/24).
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari kegiatan Cooling System untuk mensukseskan Pemilu Damai 2024. Tim Patroli siber dilakukan setiap hari dengan fokus pada berita dan informasi terkait Pemilu.
Orang yang membagikan informasi atau berita hoaks dapat dihukum 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (KS14)
Editor : Tedjo