Beranda Bintan Jamhur Ismail Polisikan Normansyah Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jamhur Ismail Polisikan Normansyah Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

115
0
Jamhur Ismail
Keprisatu.com –  Mantan anggota Kopasus Jamhur Ismail mendatangi Mapolres Bintan guna melaporkan dan memberi keterangan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya, Minggu (24/1/2021).
 
Jamhur Ismail yang  juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau ini bermaksud memberi keterangan atas pencemaran nama baik atas dirinya, pada salah satu media online TanjungPinang, pada tanggal 20/1/2021.
Sebelumnya, Briptu Sulistiyo Prayoga sebagai penerima laporan menbenarkan,sebagai penyidik Reskrim Polres Bintan yang merupakan Anggota Unit III membenarkan adanya pelaporan, terkait dugaan pencemaran nama atas nama Jamhur Ismail, oleh Panglima Hulubalang Bintan Normansyah.
Jamhur Ismail menjelaskan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Jamhur Ismail, adalah pernyataan  Normansyah di pemberitaan salah satu media.Online di Tanjungpinang yang berisi  kegiatan Bongkar muat di pelabuhan Tanjunguban sarat KNN dan  tata kelola pelabuhan dengan sistem titip menitip.
Jamhur Ismail (Kemeja putih berpeci)

Selain Jamhur Ismail, ikut serta juga Yoto yang  juga  melaporkan bersama – sama terkait dugaan pencemaran nama baik, sebagai pennyuplai air bersih ke Pelabuhan Tanjung Uban Kota Sagara dan Pelabuhan Roro.

Yoto juga bersama – sama Jamhur Ismail ikut melaporkan Normanysah yang dalam pemberitaan salah satu media online di Tanjungpinang, menyebutkan bahwa air yang disuplay oleh Yoto ke pelabuhan Kota Sagara dan Roro guna memenuhi kebutahan kapal, diduga terkontaminasi dengan kotoran manusia.
Normansyah bisa disangkakan dengan asal 27 Ayat 3 UU ITE yang menggatur terkait penghinaan dan pencemaran nama baik, dan bagi pelanggar pasal 27 Ayat (3) UU ITE, diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) UU 19/2016 dan Pidana dengan Penjara paling lama 4 tahun maupun denda Rp.750 juta. (KS05).
Editor : Tedjo