Beranda Batam Jambret Perhiasan Emas Beraksi Puluhan Kali di Nongsa dan Batam Kota

Jambret Perhiasan Emas Beraksi Puluhan Kali di Nongsa dan Batam Kota

Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari, saat ekspose kasus

Keprisatu.com – Aksi para penjahat jalanan di Kota Batam, paling banyak menyasar para korban yang mengenakan perhiasan. Kali ini aksi pelaku berhasil digagalkan oleh petugas.

Polisi berhasil membekuk pelaku jambret   inisial MA. Kronologis kejadian ketika  pelaku menjalankan aksinya pada pada Jumat (30 Oktober 2020) sore.

Saat itu tersangka sedang berada di Bundara SMA 3 Batam. Saat sedang berada di Jalan Dang Merdu depan Mega Techno City (MTC), tersangka melihat seorang anak laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor berboncengan dengan ibu yang juga menuju kearah bundaran SMA Negeri 3 Batam.

Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari, didampingi oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia dan Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan di halaman Polsek Nongsa, Kamis (3/12/20) pagi menceritakan ketika jalan sepi tersangka memepet motor korban.

“Tersangka menarik tas yang di pegang ibu tersebut, namun ibu itu menahan tasnya. Sehingga ketika itu stang sepeda motor tersangka tersangkut dan membuat sepeda motor tersangka dan sepeda motor yang di kendarai anak tersebut terjatuh,” kata Kapolsek Nongsa AKP I Made Putra Hari.

“Setelah terjatuh tersangka beserta anak dan ibu tersebut di bawa ke Klinik Syahrial oleh warga yang menolong,” katanya.

Diceritakannya, pada saat itu tersangka mengaku kejadian ini murni kecelakaan, namun ibu dan anak tersebut memberikan keterangan bahwa kejadian tersebut karena tersangka menarik tas ibu tersebut.

Mendengar keterangan korban tersangka dan korban di bawa ke Polsek Nongsa untuk dilakukan introgasi dan pengembangan sehingga Opsnal Polsek Nongsa yang di pimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Sofyan berhasil membuktikan bahwa tersangka telah melakukan pencurian yaitu pada saat menemukan kartu PGRI milik EA di kios tempat tersangka menjual parfum.

“Setelah itu tersangka pun tidak dapat mengelak dan akhirnya tersangka mengakui perbuatannya seperti yang di tuduhkan ibu tersebut,” jelasnya.

Kapolsek juga menerangkan bahwa, tersangka telah beberapa kali melakukan pencurian dengan kekerasan khusus gelang emas perhiasan ibu ibu yang sedang mengendarai motor, namun untuk hari dan tanggalnya tersangka sudah lupa. Seingat tersangka sudah kurang lebih 28 kali melakukan pencurian di tempat yang berbeda-beda. Namun ada beberapa kali perbuatan tersangka yang gagal karena korbannya melawan.

“Dari 28 kali beraksi ini 4 kali gagal, dan dari 28 ini 22 kali di Nongsa dan di Batam kota 6 kali. Sementara yang gagal 4 kali ini 2 kali gagal di Nongsa dan 2 kali di Batam Kota,” bebernya.

“Beberapa barang bukti yang di amankan seperti 19 lembar kertas Pegadaian, 1 Unit sepeda motor Yamaha, 1 kunci sepeda motor asli bawaan dealer Yamaha Mio M3, 1 buah helm LTD putih, 1 tas kecil warna coklat Merk Lois Vuitton, 2 buah jaket warna putih Merk Versa dan Umbro, 4 buah surat Pegadaian gelang emas, 2 buah STNK sepeda motor, 1 buah BPKB sepeda motor, 2 buah KTP milik korban, 4 buah kartu BPJS, 2 Hp dengan merk yang Blberbeda, 1 kotak Hp Redmi Note 7, 2 buah SIM, 1 buah kartu PGRI, 1 buah kartu ATM Bank Riau, 1 buah buku tabungan Bank BRI, 1 buah kartu PNS Elektronik dan 4 gelang emas rantai dengan total berat 95,53 gram dengan jenis karat yang berbeda,” jelasnya.

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 365 Ayat 2 Ke 1 Jo 65 Ayat 1 KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati hati saat berkendara.

“Kami himbau kepada ibu-ibu agar tidak memakai perhiasan yang berlebihan sehingga tidak mengundang para pelaku tindak kriminalis,” ujarnya melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia. (ks14) 

Editor : Tedjo