Beranda Batam Jambret di Depan RS Elisabeth Dibekuk Polisi

Jambret di Depan RS Elisabeth Dibekuk Polisi

34
0
Jambret yang sudah diamankan di Polsek Lubukbaja
Jambret yang sudah diamankan di Polsek Lubukbaja

Keprisatu.com – Aksi jambret terjadi di jalan raya turunan Rumah Sakit Elisabeth Kecamatan Lubuk Baja, Rabu (3/11/2021). Salah seorang pelaku berinisial RA (16) saat ini sudah diamankan di Polsek Lubuk Baja.

Berawal pada hari Rabu (03/11/2021) sekira pukul 19.30 WIB, korban inisial ML sepulang dari Gereja Santo Petrus dengan berjalan kaki sendirian tiba-tiba dari arah belakang sebelah kanan datang sepeda motor yang dikendarai oleh 2 orang pelaku menarik paksa tas milik korban dari bahu kanannya dan pelaku langsung melarikan diri.

“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kehilangan 1 buah tas sandang berwarna hitam yang berisikan 2 unit Handphone dengan Merk/ Type Samsung Galaxy Tab 3V, 1 buah Handphone dengan Merk/ Type Advan Vandroid Tab warna Hitam.

Ada juga satu buah Handphone dengan Merk/ Type Samsung Keystone 2 warna Hitam, 1 buah kotak Handphone dengan Merk/ Type Nokia 109 warna Cyan, uang sebanyak Rp. 300.000,- dan dokumen identitas (KTP, Kartu BPJS, Kartu NPWP dan ATM BRI) dengan kerugian sebesar Rp. 5 juta,” ujar Ps. Kasubdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Andri Kurniawan, S.I.K., M.H.

Setelah mendapat laporan dari korban, tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan serangkaian tindakan penyelidikan guna mendapatkan bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Berdasarkan informasi yang didapatkan dari sumber yang akurat, tim Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengetahui keberadaan terduga pelaku selanjutnya tim gabungan melakukan penangkapan terhadap tersangka RA (16) di kosannya yakni di Kampung Utama Atas Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK, MM mengatakan tersangka berhasil diamankan di Polsek Lubuk Baja akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan pengakuan tersangka RA, bahwa tersangka melakukan jambret bersama rekannya Saudara J (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Pelaku yang masih dibawah umur tetapi pelaku sudah menikah sirih dan pelaku merupakan residivis tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada bulan Maret 2021 sehingga kali ini pelaku bisa lanjut menggugurkan diversi anak berhadapan dengan hukum.

“Atas perbuatannya dijerat pasal pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 365 ayat (2) Ke – 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. (KS15).

Editor : Tedjo