Beranda Karimun Jam Buka THM Dibatasi Selama Ramadhan

Jam Buka THM Dibatasi Selama Ramadhan

61
0
Petugas melakukan razia THM beberapa waktu lalu. (Dok)
Petugas melakukan razia THM beberapa waktu lalu. (Dok)

Keprisatu.com – Selama bulan suci ramadhan 1442 Hijriyah, Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Karimun diizinkan untuk dibuka.

Pembukaan THM selama bulan suci ramadhan itu telah disepakati dalam rapat bersama Forkopimda digelar pada Rabu (7/4/2021) kemarin.

Namun, ada sejumlah aturan yang harus dijalankan, salah satunya penerapan sistem 3-1-3, atau tutup 3 hari di awal ramadhan, 1 hari di pertengahan ramadhan dan 3 hari tutup di akhir ramadhan.

Plh Bupati Karimun Muhd Firmansyah mengatakan, pembukaan THM ini merujuk pada tahun sebelumnya dengan menerapkan penutupan selama 7 hari, yaitu di awal, tengah dan akhir bulan suci ramadhan.

“Untuk THM masih seperti tahun sebelumnya, 3-1-3 dengan batas waktu yang telah ditentukan,” kata Firmansyah.

Ia mengatakan, untuk THM juga diharuskan mematuhi protokol kesehatan yang ketat dimana pengunjung harus menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

“Protkes tetap dikedepankan. Itu wajib,” katanya.

Kemudian, pemberlakuan jam malam pada malam ramadhan, juga dilakukan. Namun tidak dilakukan secara intens seperti sebelumnya.

“Tapi untuk penindakan kita masih dijalankan untuk pelanggar protokol kesehatan Covid-19,” kata Firman.

(Ks12)