Batam, Keprisatu.com – Persoalan penutupan akses jalan di Perumahan Shangrila Garden, Batam, memasuki babak serius. Warga Cluster Albasia mempertanyakan legalitas penguasaan jalan yang mereka klaim sebagai bagian dari fasilitas umum dan jaringan jalan kawasan yang telah direncanakan dalam dokumen tata ruang serta disebut masuk dalam skema Serah Terima Aset (BAST) kepada Pemerintah Kota Batam.
Bagi warga, persoalan ini bukan lagi sekadar konflik lingkungan. Mereka mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum turun tangan memeriksa dugaan penguasaan fasilitas umum, dugaan pungutan atau pengalihan pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL), hingga dugaan ketidaknetralan perangkat pemerintahan di tingkat kelurahan.
Warga meminta persoalan tersebut dibuka secara terang dan diperiksa berdasarkan dokumen serta aturan yang berlaku. Mereka menegaskan, akses jalan yang menyangkut kepentingan publik tidak boleh ditutup atau dikuasai sepihak tanpa kejelasan dasar hukum dan kewenangan.
Dokumen yang disebut warga sebagai Fatwa Planologi BP Batam Nomor 313/2018 dengan Nomor Alokasi Lahan 90010197 menjadi salah satu dasar yang mereka gunakan. Berdasarkan dokumen tersebut, jaringan jalan dan fasilitas umum seluas sekitar 9.228 meter persegi disebut dirancang sebagai bagian dari sistem sirkulasi kawasan yang melayani hingga sekitar 637 unit rumah.
BP Batam sendiri menjelaskan bahwa Fatwa Planologi merupakan bagian dari proses perencanaan tata bangunan dan lingkungan hidup, dengan dokumen teknis seperti siteplan, jaringan jalan, drainase, jaringan air, listrik, dan PJU sebagai bagian dari persyaratan perencanaan.
Jalan Digembok, Akses Warga Terganggu
Persoalan muncul ketika akses yang selama ini digunakan warga ditutup menggunakan portal dan gembok. Warga Cluster Albasia menyebut tindakan tersebut berdampak langsung terhadap mobilitas penghuni, termasuk akses menuju fasilitas umum dan rumah ibadah.
Yang dipersoalkan warga bukan sekadar keberadaan portal, melainkan siapa yang memiliki kewenangan untuk menutup akses tersebut dan atas dasar hukum apa penutupan dilakukan.
Jika benar jalan tersebut telah berstatus sebagai aset atau fasilitas publik sebagaimana diklaim warga berdasarkan dokumen BAST, maka status, kewenangan pengelolaan, serta legalitas pemasangan portal perlu dijelaskan secara terbuka oleh instansi yang berwenang.
Warga meminta Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan aparat penegak hukum tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut karena menyangkut kepastian akses masyarakat terhadap fasilitas kawasan.
Warga Pertanyakan Sikap Kelurahan
Mereka mempertanyakan adanya pertemuan yang disebut berlangsung siangnya sebelum mediasi resmi antara lurah dan ormas/LSM yang mengatasnamakan warga yang berdampak tidak diizinkannya satupun warga cluster albasia bisa hadir dalam mediasi. Mediasi resmi tersebut disebut melibatkan unsur Disperkim, BP Batam, Bhabinkamtibmas, serta aparat terkait.
Warga mempertanyakan mengapa terdapat komunikasi atau pertemuan sebelumnya dengan pihak tertentu dan apakah seluruh pihak yang berkepentingan mendapatkan kesempatan yang sama untuk menyampaikan persoalan.
Bagi warga, persoalannya bukan sekadar siapa yang bertemu dengan siapa. Pertanyaan utamanya adalah apakah proses penyelesaian sengketa dilakukan secara transparan, imparsial, dan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
Jika terdapat tindakan atau kelalaian pejabat pelayanan publik yang memenuhi unsur maladministrasi, hal tersebut memang berada dalam ruang pengawasan Ombudsman. UU Nomor 37 Tahun 2008 mendefinisikan maladministrasi antara lain sebagai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Ombudsman juga mengenal bentuk dugaan maladministrasi seperti penyimpangan prosedur, penyalahgunaan wewenang, permintaan imbalan, keberpihakan, diskriminasi, dan konflik kepentingan.
Karena itu, warga meminta dugaan tersebut diperiksa, bukan sekadar diperdebatkan di lingkungan perumahan.
Wacana Pengalihan IPL Dipersoalkan
Persoalan lain yang mencuat adalah wacana pengalihan dan pengelolaan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL).
Menurut keterangan warga, terdapat upaya dari kelompok tertentu yang bermaksud meminta pengelolaan IPL dialihkan atau dikelola bersama dengan dalih “kerja sama pengelolaan lingkungan”. Warga mengindikasikan adanya dugaan tekanan berupa pembatasan akses jalan apabila wacana penyerahan pengelolaan IPL tersebut tidak dituruti.
Warga menegaskan bahwa pengalihan atau kerja sama pengelolaan IPL tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum, legalitas badan pengelola, persetujuan konsumen, serta kewenangan yang sah dari pihak pengembang.
Jika terdapat bentuk pengondisian atau penekanan akses jalan publik hanya demi memaksakan wacana pengalihan pengelolaan IPL tersebut, warga meminta instansi dan aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara cermat.
Warga juga meminta dugaan pengelolaan kantong parkir komersial di sekitar kawasan diperiksa, khususnya mengenai dasar penguasaan, mekanisme pengelolaan, serta transparansi penerimaan dan penggunaannya.
Tanda Tangan Warga Dipersoalkan
Warga Cluster Albasia juga menyoroti adanya pengumpulan tanda tangan yang disebut sebagai dukungan terhadap “sirkulasi”.
Mereka mempertanyakan apakah warga yang menandatangani dokumen tersebut benar-benar memahami tujuan, konsekuensi, dan penggunaan tanda tangan yang diberikan.
Persoalan ini penting diklarifikasi karena dukungan warga terhadap suatu pengaturan sirkulasi tidak dengan sendirinya menentukan status hukum sebuah jalan atau memberikan kewenangan kepada kelompok tertentu untuk menguasai fasilitas umum.
Status jalan dan kewenangan pengelolaannya tetap harus ditentukan berdasarkan dokumen pertanahan, tata ruang, BAST, siteplan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengembang Juga Disorot
Di tengah konflik tersebut, warga tidak hanya menyoroti kelompok yang diduga menutup akses.
PT Bumi Shangrila Jaya selaku pengembang juga diminta tidak pasif.
Warga mempertanyakan mengapa pengembang dinilai belum mengambil langkah hukum yang tegas terkait keberadaan portal proyek yang menurut mereka merupakan bagian dari fasilitas yang berkaitan dengan kawasan pengembangan.
Bagi konsumen yang telah membeli rumah, persoalan akses bukan persoalan kecil. Kepastian jalan masuk dan hubungan antarkawasan merupakan bagian penting dari fungsi sebuah kawasan hunian.
Sikap pasif seluruh pihak hanya akan membuat konflik semakin panjang dan berpotensi memperbesar kerugian warga.
Lima Tuntutan Warga Cluster Albasia
Atas persoalan tersebut, warga Cluster Albasia menyampaikan sejumlah tuntutan:
- Meminta Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memeriksa dugaan maladministrasi, khususnya terkait proses pelayanan dan sikap perangkat kelurahan dalam menangani persoalan akses jalan.
- Meminta Polresta Barelang dan Satpol PP Kota Batam memeriksa legalitas portal dan mengambil tindakan sesuai kewenangan apabila terbukti terdapat pelanggaran.
- Meminta PT Bumi Shangrila Jaya segera mengambil langkah hukum apabila benar terjadi penguasaan atau penggunaan aset milik pengembang tanpa izin.
- Meminta pihak berwenang menelusuri dugaan pengelolaan parkir dan pengalihan IPL, termasuk dasar kewenangan serta aliran penerimaannya.
- Meminta masyarakat tidak memberikan tanda tangan atau dukungan terhadap dokumen apa pun sebelum mengetahui secara jelas tujuan, dasar hukum, dan konsekuensi dokumen tersebut.
Jangan Biarkan Konflik Jalan Menjadi Konflik Warga
Kasus Shangrila Garden kini membutuhkan penyelesaian berbasis dokumen, bukan adu pengaruh.
Jika jalan tersebut memang merupakan aset atau fasilitas publik, pemerintah perlu menjelaskan statusnya secara terbuka. Jika ternyata terdapat dasar hukum yang membolehkan pembatasan akses, dasar tersebut juga harus disampaikan kepada masyarakat.
Demikian pula terhadap dugaan keterlibatan oknum Ormas/LSM, dugaan penguasaan parkir, dugaan pengalihan IPL, dan dugaan keberpihakan perangkat kelurahan. Semuanya perlu diuji melalui pemeriksaan dan bukti, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.
Warga pada akhirnya hanya meminta satu hal: kepastian hukum atas jalan yang mereka gunakan setiap hari.
Jalan umum tidak semestinya menjadi ruang abu-abu yang dapat ditutup, digembok, atau dikelola berdasarkan kekuatan kelompok. Jika memang terdapat pelanggaran, kewenangan penertiban berada pada institusi yang berwenang. Jika tidak terdapat pelanggaran, pemerintah juga wajib menjelaskan dasar hukumnya kepada masyarakat.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kota Batam, BP Batam, aparat penegak hukum, Ombudsman, dan pihak pengembang untuk membuka seluruh dokumen dan memberikan kepastian kepada warga. (tjl)
