Beranda Batam ISPI Kepri Angkat Bicara Soal Rencana Investor Asing Bangun Peternakan di Galang

ISPI Kepri Angkat Bicara Soal Rencana Investor Asing Bangun Peternakan di Galang

69
0
ISPI Kepri Angkat Bicara Soal Rencana Investor Asing Bangun Peternakan di Galang
Ketua ISPI Provinsi Kepri, Ir. Sri Yunelli. (Foto: Istimewa)
ISPI Kepri Angkat Bicara Soal Rencana Investor Asing Bangun Peternakan di Galang
Ketua ISPI Provinsi Kepri, Ir. Sri Yunelli. (Foto: Istimewa)

Keprisatu.com – Ketua Pengurus Wilayah Perkumpulan Insinyur dan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ir. Sri Yunelli mengaku senang mendengar ada investor yang berencana masuk Batam untuk membuka usaha peternakan ayam. Investor asing tersebut bakal menggelontorkan modal dengan nilai investasi sebesar Rp 350 miliar.

‘’Di satu sisi senang mendengar rencana investor peternakan untuk berinvestasi di Batam. Namun di sisi lain, menjadi pertanyaan bagi saya, apakah benar wilayah Pulau Galang bisa untuk usaha peternakan?’’ tanya Sri setelah mengetahui rencana investor tersebut dari satu media daring, Selasa (6/12/2022).

Sebelumnya, Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto mengungkapkan bahwa investor agribisnis asal Malaysia berencana membuka usaha peternakan ayam dan memproduksi pakannya di Batam. Orientasi penanaman modal asing (PMA) tersebut untuk ekspor ke Singapura dan berdasarkan hitung-hitungan BP Batam, per hari bisa dikirim 80 ribu ekor ayam dari Batam.

BP Batam siap mengawal rencana investasi ini dan telah mengusulkan sejumlah lokasi, salah satunya Pulau Galang. Menurut Purwiyanto, tempat paling longgar saat ini di Galang dan rencana investasi ini akan mendorong perkembangan Batam. BP Batam akan serius mendukung dari sisi lokasi, regulasi, dan perizinan.

Menanggapi hal ini, menurut Sri, rencana PMA tersebut sangat bagus, namun selama ini para peternak lokal yang mengajukan izin untuk membuka usaha peternakan di sana belum ada yang bisa tembus. Alasannya, usaha peternakan di Pulau Galang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

‘’ Jika memang lokasi tersebut di atas bisa, kenapa tidak pelaku usaha lokal juga diarahkan ke sana. Saya yakin kok, pelaku usaha lokal sanggup untuk memenuhi standar yang diminta oleh pemerintah,’’ imbuh Sri.

Dalam catatan media ini, belum ada PMA yang berani menanamkan modalnya di Pulau Rempang dan Pulau Galang lantaran belum jelasnya status pengelolaan lahan kedua pulau. Meskipun menurut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Rempang-Galang tidak lagi status quo sejak 2011. Status quo otomatis hilang dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2011 tentang perubahan atas PP Nomor 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.  (KS04)