Keprisatu.com – Iptu HA, oknum perwira Polisi bertugas di Polres Bintan yang menggelapkan 83 mobil rental, ditangkap tim gabungan Polda Kepri bersama 3 orang pelaku lainnya di daerah Pelalawan, Provinsi Riau pada Minggu (17/5/2020) pukul 21.00 WIB.
Iptu HA bersama 3 pelaku lainnya, ditangkap tim gabungan Polda Kepri yang dibentuk langsung Kapolda Kepri, Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si terdiri Ditreskrimum, Dit Intelkam, dan Bid Propam Polda .
“Sejak kasus ini dilaporkan Kamis (14/5/2020) Minggu lalu, Bapak Kapolda Kepri langsung membentuk tim gabungan. Selanjutnya tim langsung bekerja mencari keberadaan tersangka termasuk juga alat bukti dan barang bukti,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. didampingi Dirreskrimum dan Kabid Propam Polda Kepri di Mapolda Kepri, Selasa (19/5/2020).
Iptu HA yang merupakan tersangka utama penggelapan ini, diamankan di tempat kos-kosan yang berada di daerah Pelalawan. Hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, ada sekitar 83 unit kendaraan roda empat berbagai merk yang digelapkan tersangka.
Hingga saat ini tim teknis gabungan masih melakukan pelacakan dan pengejaran terhadap kendaraan-kendaraan yang belum disita. Dari 83 mobil yang digelapkan, baru 30 unit mobil berhasil diamankan. Sementara yang melapor kehilangan ke Polda Kepri, sudah ada 12 orang yang menjadi korban.
“Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat di Provinsi Kepri, yang merasa ada kendaraannya menjadi korban pelaku, silahkan datang ke Polda Kepri dengan membawa dokumen kendaraan. Nanti dilakukan cek fisik di tempat,” ujar Kabid Humas Polda Kepri.
Modus operandi Iptu HA bersama pelaku lainnya menggelapkan 83 mobil rental tesebut, menawarkan kendaraan dari leasing atau dari showroom kepada pembeli dengan memalsukan dokumen kendaraan tersebut. Perbuatan ini sudah hampir kurang lebih 3 tahun dilakukan tersangka, bersama rekan-rekannya yang lain.
“Bapak Kapolda Kepri sangat memberikan atensi terhadap perkara ini, dan akan terus mengungkap hingga ke proses hukum selanjutnya. Para tersangka diancam pasal 372, 378, dan 263 KUHP dengan ancam hukuman empat tahun penjara dan paling lama enam tahun penjara,” tegas Kabid Humas Polda Kepri.(*/ted)