Keprisatu.com – Tim Gabungan Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri dan Polda Riau akhirnya berhasil menangkap oknum perwira Polres Bintan yakni Iptu HA, pelaku penggelapan puluhan mobil di Kepri. Ipda HA ditangkap tim gabungan di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Ahad (17/5/2020) malam sekitar pukul 22.15 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, mengatakan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Saat ini pelaku masih berada di Riau dan akan dibawa ke Batam, Senin (18/5/2020). “Saat ini masih disana, besok (Senin 18/5/20) dibawa ke Kepri jika tak ada halangan,” tutupnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Iptu HA oknum perwira yang bertugas di Polres Bintan, Kepri dilaporkan beberapa orang lantaran menggelapkan puluhan mobil. Iptu HA diketahui sudah tidak masuk berdinas lagi sejak 8 Mei 2020 lalu.
Dirreskrimum menjelaskan, pihaknya yang akan melakukan analisa, perbuatan tindak pidana apa saja yang dilakukan oleh si pelaku. Dimana pihaknya juga melakukan gelar perkara, terhadap laporan informasi yang kami terima dari berbagai pihak.
“Dari hasil analisa yang dilakukan Paminal Propam, menemukan bahwa yang bersangkutan telah melakukan aksi penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Dikatakannya,aksi ini apabila dilihat dari kronologis dan dari aspek-aspek yang sudah dilakukan, pihaknya sudah bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan. Apalagi masalah ini menjadi perhatian serius Kapolda Kepri, Irjen Pol Aris Budiman.
“Kami tetap proses, apalagi Bapak Kapolda menyuruh untuk memproses kasus ini secara hukum, transparan dan secepatnya diserahkan ke pengadilan,” ujarnya.
Diceritakan Dirreskrimum, pihaknya sempat melakukan pencarian di salah satu hotel di Tanjungpinang, karena dapat informasi Iptu HA ada singgah di sana. Namun pihaknya tidak mendapati pelaku, dan yang tertinggal milik pelaku hanya senjata api jenis Revolver dengan 5 peluru dan beberapa dokumen lain terkait masalah ini.
“Hingga saat ini saja sudah ada beberapa orang yang konfirmasi ke kami untuk, melaporkan kejadian ini,” ujarnya.
Dimana kendaraan yang diamankan sebanyak 71, dan dari 71 kendaraan itu yang baru melapor baru 12 orang. Menurutnya, jumlah ini kemungkinan akan terus bertambah. “Mungkin masih adalagi korban lainnya,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa modus pelaku ini yakni mengganti atau membayar mobil yang bermasalah, baik dari leasing maupun dari korban yang mengajukan kredit. Pelaku membayar dan mengganti uang muka dan kemudian dia ambil mobilnya, terus dijual lagi tanpa surat.
“Sekarang kami masih menelusuri di mana letak barang bukti itu, untuk berapa lama dia melakukan aksinya itu masih diselidiki,” ujarnya.
Dikatakannya, dari dokumen terakhir yang dilihat tahun 2017, jadi pelkau sudah tiga tahun ini menjalankan aksinya. Dimana korbannya juga ada yang dari kesatuan TNI-Polri. “Tapi rata-rata korbannya wanita,” tutupnya.(*)
Sumber: sindobatam