
Batam, Keprisatu.com – Memasuki hari hari menjelang lebaran, kepadatan pengunjung di berbagai pelabuhan dan bandara, tak bisa terhindarkan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menerbitkan surat edaran (SE) tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal itu, mengingat kondisi geografis Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah perbatasan, terdepan dan terluar menyebabkan diperlukannya pengaturan khusus. Ada sembilan poin dalam SE yang berlaku pada tanggal 26 April 2022 tersebut.
Di antara poinnya yakni, setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) di wilayah Provinsi Kepulauan Riau bertanggungjawab atas kesehatannya masing-masing, tunduk dan patuh pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Diwajibkan untuk selalu menggunakan masker secara benar, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir atau handsanitizer.
Kemudian, tidak diperkenankan untuk makan dan minum bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum dengan durasi perjalanan kurang dari dua jam, dikecualikan pada individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan.
Kemudian bagi PPDN yang melaksanakan perjalanan antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau, menggunakan moda transportasi udara dan transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo), yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 minimal dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen.
Sedangkan yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tak bisa divaksin wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah, serta tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
Selanjutnya, PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 38°C dan/atau memiliki gejala suspek Covid-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat melakukan perjalanan.
Sedangkan ketentuan bagi PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau dengan menggunakan moda transportasi udara dan transportasi laut atau kapal penyeberangan (RoRo) syaratnya sama dengan yang akan meninggalkan wilayah Kepri.
Dalam SE tersebut juga ada ketentuan tambahan dalam rangka perjalanan orang dalam negeri di wilayah Provinsi Kepulauan Riau. Di mana PPDN dengan usia di bawah 17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.
PPDN dengan usia di bawah enam tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen, namun diwajibkan untuk didampingi oleh pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi. (KS03)




