Beranda Batam Inilah Larangan di Kampanye dan Pilkada Kepri Terhadap Anak

Inilah Larangan di Kampanye dan Pilkada Kepri Terhadap Anak

Komisioner KPPAD Kota Batam Leny Fitriana dan Ketua Bawaslu Batam, Syailendra Reza

Keprisatu.com – Pelaksanaan kampanye pilkada di Kepri 2020 tinggal menghitung hari. Namun, sejauh ini masih ada pelanggaran dalam kegiatan kampanye. Salah satunya yaitu soal melibatkan anak di bawah umur.

Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam, Komisionerr Bidang Pendidikan dan Pornografi, Lenny Fitriana.

Menurut Lenny, di masa pilkada Kepri khususnya di Batam, dia berharap kepada masyarakat untuk berupaya agar pilkada di Batam ramah anak. “Kami berharap pelaksanaan pilkada mulai dari kampanye hingga hari H pemungutan suara, harus memperhatikan hak anak. Perlu diadakan pengawasan dan perlindungan anak Kota Batam di masa pilkada 2020,” ujar Lenny.

Lenny menerangkan bahwa definisi anak menurut UU adalah mereka yang berumur di bawah 18 tahun. “Maka, pemilih yang berusia 17 tahun (sudah bisa ber-KTP) masih dalam pengawan kami. Pemilih harus mempunyai KTP elektronik. maka anak umur 17 tahun  bisa segera mengurusnya,” terang Lenny.

Lenny berharap baik warga bersangkutan yang anaknya berada di bawah usia 18 tahun, akan diprioritaskan dalam pengurusan KTP Elektronik sampai tanggal 8 Desember 2020.

Di dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, terutama pada pasal 15 huruf a menjelaskan bahwa “Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan poitik.

Untuk itu Lenny Fitriana  mengatakan perlunya menyampaikan beberapa rambu rambu peringatan atau larangan:

  1. Melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye.
  2. Menggunakan anak untuk memasang atribut atribut kampanye
  3. Menggunakan anak untuk melakukan pembayaran kepada pemilih dewasa dalam praktik politik uang
  4. Menyalah gunakan identitas anak yang sebenarnya belum berusia 17 tahun
  5. Menggunakan anak sebagai penganjur atau juru kampanye
  6. Menampilkan anak sebagai bintang utama dari iklan politik
  7. Memasang foto video anak dan alat peraga kampanye lainnya
  8. Melibatkan anak untuk ikut menerima uang saat menghadiri kampanye
  9. Menampilkan anak di atas panggung kampanye dalam bentuk hiburan
  10. Mempersenjatai anak atau memberikan benda tertentu yang membahayakan dirinya atau orang lain
  11. Memaksa membujuk atau merayu anak untuk melakukan hal-hal yang dilarang
  12. Melakukan tindak kekerasan atau eksploitasi terhadap anak
  13. Menggunakan hak anak menjadi pemilih pengganti bagi orang dewasa yang tidak menggunakan hak pilihnya
  14. Melibatkan anak dalam sengketa hasil penghitungan suara
  15. Melakukan pengujian penghinaan intimidasi atau tindakan-tindakan diskriminatif lainnya kepada anak yang berbeda pilihan politiknya
  16. Memprovokasi anak untuk memusuhi atau membenci

Bersama Bawaslu Kota Batam, Lenny berharap semua pihak bisa menjalankan amanah dari undang undang tersebut, demi menjaga hak hak anak. (ks03) 

Editor : Teguh Joko Lismanto