Beranda Nasional Inilah Daftar Pejabat yang Terlibat Kasus Calo Anggaran

Inilah Daftar Pejabat yang Terlibat Kasus Calo Anggaran

Keprisatu.com – KPK terus melakukan pegembangan kasus calo anggaran. Beberapa pejabat pejabat telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam keterangan resminya, Kamis (12/11/2020), KPK menyatakan, sebagaimana penanganan perkara yang pernah dilakukan KPK, maka pihaknya berkomitmen untuk terus menelusuri arus uang dan pelaku lain yang harus bertanggung jawab secara hukum berdasarkan bukti yang cukup.

Awalnya, kasus calo anggaran ini terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Jumat (4/5/2018) malam di Jakarta. KPK kala itu menangkap anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 Amin Santono, eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin sebagai perantara, dan pemberi suap Ahmad Ghiast.

Yaya Purnomo diketahui adalah pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yaya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.

Selain itu, Yaya terbukti menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 6,5 miliar, USD 53 ribu, dan SGD 325 ribu, yang tidak berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018.

Delapan daerah itu adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.

Kini KPK terus melakukan pengembangan penyidikan perkara korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018.

Adapun daftar pejabat yang sudah menjadi tersangka kasus calo anggaran:

1. Mantan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2014-2019 Amin Santono

Amin Santono ditangkap dalam OTT KPK pada (4/5/2018). KPK menetapkan Amin sebagai tersangka karena dinyatakan terbukti menerima suap Rp3,3 mliar dari Kadis Bina Marga Lamphng Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit, Ahmad Ghiast.

Duit itu disebut diberikan agar Amin mengupayakan alokasi dana tambahan bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang pada APBN 2018. Amin divonis bersalah dalam kasus suap dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

2. Mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 Sukiman

Sukiman ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf). Dia diduga menerima duit Rp2,65 miliar dan USD 22 ribu untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Pegaf.

Sukiman telah divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta. Sukiman terbukti menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan US$ 22 ribu untuk mengupayakan agar Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN Tahun Anggaran 2018.

3. Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman

KPK telah menetapkan Budi sebagai tersangka sejak 2019. Budi diduga memberi suap ke mantan pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo terkait pengajuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya tahun anggaran 2018.

Namun, Budi baru ditahan KPK pada Oktober 2020. Perkara Korupsi yang menjerat Budi masih dalam tahap proses penyelesaian penyidikan dan tersangka telah ditahan.

4. Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah

Zulkifli telah ditetapkan KPK sebagai tersangka sejak 2019. Namun hingga kini, Zulkifli belum ditahan KPK.

Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

5. Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus

Kharuddin merupakan Bupati Labuhanbatu Utara periode 2016-2021. Kharuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia anggaran bersama Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono pada November 2020 ini.

KPK langsung menahan keduanya di rutan polres di Jakarta. Kharuddin diduga menyuap eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sebesar SGD 290 dan Rp 500 juta untuk mengurus pengajuan DAK Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun anggaran 2018.

6. Mantan Anggota DPR RI periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz

KPK menetapkan tersangka baru kasus korupsi mafia anggaran. Dia adalah mantan anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz.

Irgan ditahan di Rutan Salemba Jakarta selama 20 hari ke depan sejak 11 November sampai dengan 30 November 2020. Dalam konstruksi perkara Irgan diduga menerima Rp 100 juta yang digunakan untuk membeli oleh-oleh umroh dari Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin melalui perantara yakni Wabendum PPP Puji Suhartono.

Uang yang diterima diduga sebagai imbalan atas upaya Iuran dalam mengurus desk pembahasan di Kementerian Kesehatan atas DAK Bidang Kesehatan APBN tahun anggaran 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Uang itu diterima Iuran dalam 2 kali transfer.

Sekali lagi, KPK mengingatkan pada seluruh penyelenggara negara di Pusat dan Daerah agar melakukan pengelolaan keuangan negara secara bertanggung jawab dan hati-hati. Karena uang yang dikelola tersebut adalah hak masyarakat, sehingga korupsi yang dilakukan sama artinya merampas hak masyarakat untuk menikmati anggaran dan pembangunan yang ada. (ks04)

editor: arham