Beranda Batam Inilah 488 Ribu Rokok Ilegal di Perairan Berelang Tangkapan Bea Cukai Batam 

Inilah 488 Ribu Rokok Ilegal di Perairan Berelang Tangkapan Bea Cukai Batam 

Ratusan ribu rokok ilegal diamankan BC Batam

Keprisatu.com –  Bea Cukai Batam  mengamankan kapal pancung tanpa nama yang mengangkut rokok ilegal sebanyak 488.000 batang di perairan Bareleng, Selasa ( 23/11/2021).

Pelaksana Harian Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi ( Plh Kabid BKL ) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam ( KPU BC Batam ), Undani menerangkan kejadian tersebut bermula dari kegiatan  rutin Bea Cukai Batam melakukan pengawasan laut melalui patroli.

“Rabu 24 November 2021 ,Kapal Patroli BC 1512 dan BC 152027 melakukan patroli pada sektor perairan punggur dan berelang ,” ujar Undani.

Selanjutnya pada pukul 18 : 30 WIB ,terdapat informasi dan masyarakat bahwa terpantau kapal jenis pancung di Jembatan 6 diduga melakukan kegiatan muat rokok tanpa pita cukai.

“Atas informasi tersebut kemudian BC 1512 yang pada saat itu berada di perairan Barelang segera menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan intersep,” jelas Undani.

Kemudian petugas mendapati bahwa kapal pancung tersebut sudah melaju, sehingga dilakukan pengejaran terhadap kapal tersebut.

“Pada Jam 20 :10 WIB ,saat dilakukan pengejaran dalam jarak sekira 50 meter, terlihat dua orang anak buah kapal ( ABK ) pancung tersebut melompat ke laut dengan kondisi kapal masih saat melaju dengan kecepatan penuh atau kurang lebih 25 knot dan tidak terkendali,” papar Undani.

Kapal tersebut diketahui jalan dengan kondisi handle gas ter – lock tanpa awak kapal dan menuju pesisir pantai Pulau Abang Besar.

“Selanjutnya dibagi tugas ,untuk kapal patroli BC 1512 melakukan pengejaran terhadap kapal pancung dan BC 1507 melakukan tindakan SAR ( search and rescue ) terhadap ABK yang meloncat ke laut,” ujar Undani.

Sampai dengan Minggu 28 November 2021,ABK Bea Cukai bersama Basamas ( Badan SAR Nasional ) belum menemukan ABK yang melompat ke laut tersebut.

“Bea Cukai beserta Basarnas sudah mengupayakan secara maksimal untuk melakukan tindakan penyelamatan terhadap tersangka yang melompat ke laut dan kami turut prihatin dan menyesalkan kejadian tersebut,” ujar Undani.

Diketahui dari hasil pemeriksaan muatan pada kapal pancung tersebut, ditemukan rokok tanpa pita Cukai sebanyak 35 Karton ,dengan isi masing – masing Karton sebanyak 80 slop.

“Satu slop berisi 10 bungkus dengan total perhitungan rokok ilegal yang diamankan sebanyak 488.000 batang,” jelas Undani.

Sedangkan Estimasi kerugian negara yang timbul atas percobaan penyeludupan rokok ilegal tersebut adalah Rp 277,24 miliar.

“Tersangka diduga melanggar Pasal 54 dan 56 Undang – Undang Cukai dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan / atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya , dan pasal 102 huruf (f) Undang – Undang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta pidana paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5000.000.000.pungkas Undani. (KS05/KS15)