Beranda Batam Ini Sanksinya Apabila ASN Tidak Netral Saat Pilkada

Ini Sanksinya Apabila ASN Tidak Netral Saat Pilkada

86
0
Pemerintah Kota Batam akan beri sanksi tegas apabila Aparat Negeri Sipil (ASN), berpihak ke salah satu Pasangan Calon (Paslon)

Keprisatu.com – Pemerintah Kota Batam akan memberikan sanksi tegas apabila Aparat Negeri Sipil (ASN), berpihak ke salah satu Pasangan Calon (Paslon) saat Pilkada 2020 l.

Sanksinya  mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis hingga terkait jabatan.

“Kami akan berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu, khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kami juga menunggu laporan Bawaslu, apabila ada yang bersalah saya akan ambil tindakan. Tentu melewati verifikasi dan proses yang berlaku. Verifikasi diperlukan karena era IT sekarang bisa saja dimanipulasi,” kata Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum di panggung Utama Dataran Engkau Putri, Kamis (1/10/2020).

Kata Syamsul, dalam pelaksanaan Pilkada baik di Kota Batam maupun di Provinsi Kepri sudah ada aturannya. Kata dia, ASN sepatutnya netral dalam melaksanakan pilkada ini, jangan sampai memprovokasi dan mengarahkan ke salah satu Paslon.

“ASN haru netral, sudah ada petunjuknya tinggal dijalankan saja. Sangat dilarang bagi ASN untuk membagikan gambar Paslon, menggunakan slogan Paslon, mengarahkan kesalah satu Paslon dan lain sebagainya,” kata Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum, saat sosialisasi netralitas ASN dalam mewujudkan Pilkada yang sehat di Panggung Utama Dataran Engkuputri Bata, Kamis (1/10/2020).

Selain terkait netralitas ASN, pada kesempatan tersebut ia menyampaikan agar pencegahan dan penanggulangan Covid-19 terus dilaksanakan. Sesuai dengan keinginan bersama, Pilkada hendaknya dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku.

“Untuk camat-camat, tugasnya 2 in 1, selain ikut sukseskan Pilkada juga tekan covid-19. Jangan sampai Pilkada justru menjadi kluster baru Covid-19,” ujar dia.

Sosialisasi tersebut juga dihadiri Komisioner Bawaslu Kota Batam Noprialdi sedangkan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam diwakili Komisioner Divisi Hukum, Martius.

“Kami mengimbau ASN tetap menjaga netralitas. Kami ingatkan agar ASN tidak mengunggah yang menunjukkan keberpihakan, tidak berikan like atau komentar terkait postingan terkait calon tertentu,” ucap Komisioner Bawaslu Batam, Noprialdi.

Sementara itu Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin melalui sambutannya yang dibacakan oleh Plt Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Kepri Irmendaz menyampaikan terimakasih kepada Pemko Batam yang sangat cepat dan tanggap terkait sosialiasasi netralitas. Disebutkan, netralitas ASN menjadi kunci kesuksesan Pilkada.

“Perlu disosialisasikan sebagai ikhtiar penyalahgunaan jabatan atau wewenang pribadi, golongan tertentu hingga bakal calon kandidat serta menghindari konflik internal ASN maupun di masyarakat,” sebut Bahtiar.

Setelah sosialisai netralitas ASN, diikuti dengan kegiatan penyerahan SK pensiun dan sagu hati KORPRI kepada PNS yang akan memasuki usia pensiun pada 1 Oktober 2020, SK diberikan oleh Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrun dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin Hamid.

Meraka di antaranya, Nasri dari Kecamatan Seibeduk, Murza Muis dari Kecamatan Sagulung, Chandra Kamal dari Kecamatan Batuaji, Madiyo dari Dinas Ketahanan Pangan, Pengawas Disdik Sumarsih, Sumihar Rajagukguk dari Kecamatan Sagulung, Junaidi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Syaharunnawi dari Sekretariat Daerah serta Zulkifli dari Dinas Pendidikan.

Pada kesempatan tersebut juga dibagikan masker untuk seluruh kecamatan se Kota Batam.(ks10).

Editor : Tedjo