Beranda Tanjungpinang Ini Prosedur Untuk Berkunjung Ke Rutan Kelas 1 Tanjungpinang

Ini Prosedur Untuk Berkunjung Ke Rutan Kelas 1 Tanjungpinang

 

Tanjungpinang, Keprisatu.com – Mungkin masih banyak orang berfikir bahwa berkunjung ke rutan itu sulit dan memakan biaya, padahal kenyataannya berkunjung ke rutan itu sangatlah mudah dan gratis.

Hal tersebut, diutarakan Dodo Fudholi Kepala Seksi Pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang kepada media ini, Jum, at (24/6/2022).

Dodo Fudholi Kepala Seksi Pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang mengatakan, untuk mengunjungi ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang, pengunjung wajib membawa Tanda Pengenal Asli seperti KTP-EL, SIM, PASSPORT, KK (Kartu Keluarga) atau Surat Nikah (Bagi yang sudah berkeluarga),membawa surat izin dari pihak yang menahan apabila masih berstatus tahanan.

Menggunakan pakaian yang sopan dan tidak diperbolehkan menggunakan pakaian transparan,rok atau celana pendek, sedangkan pengunjung Disabilitas melakukan pendaftaran melaluai jalur yang telah disediakan dan tetap melakukan prosedur kunjungan seperti biasa.

Sementara itu, kata Dodo Fudholi Kepala Seksi Pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang untuk jadwal kunjungan.

Keluarga Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dilaksanakan pada jam kerja Senin – Jum’at, pagi pukul 09.00 – 11.00 dan siang pukul 13.30 s.d 15.30. (sabtu, minggu dan hari libur nasional) layanan bawaan barang ditiadakan.

Ia juga menegaskan, ada barang yang tidak boleh di bawa oleh Keluarga Warga Binaan Permasyarakatan yakni, alat perekam, senjata api dan sajam, benda logam , beling kaca, barang elektronik, alat komunikasi, jaket topi, kacamata gelap serta minuman keras dan narkoba.

“Setiap pelanggaran tersebut, diatas akan diambil tindakan tegas serta diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, ” tutup
Dodo Fudholi Kepala Seksi Pengelolaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjungpinang.

KS10