Beranda Bisnis Ini Perkembangan Terbaru Bisnis Jasa Labuh Jangkar Kepri

Ini Perkembangan Terbaru Bisnis Jasa Labuh Jangkar Kepri

157
0
Gubernur Kepri, H. Ansar Ahmad, SE, MM saat me-launching penarikan perdana retribusi labuh jangkar kapal di area Pulau Galang Batam pada tahun 2020.
Ini perkembangan terbaru pengelolaan labuh jangkar kepriatam.
Gubernur Ansar saat melaunching penarikan perdana retribusi labuh jangkar kapal di area Pulau Galang Batam, beberapa waktu lalu.

Keprisatu.com – Ini perkembangan terbaru mengenai pengelolaan bisnis jasa labuh jangkar di Provinsi Kepri. Ternyata Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan respon terhadap surat Menko Polhukam yang menyatakan Kepri berhak menarik retribusi labuh jangkar. Intinya Kemenhub juga setuju saja Kepri mengelola labuh jangkar.

Sebelumnya Kemenhub melarang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memungut restribusi dari sektor labuh jangkar. Keputusan larangan tersebut tertuang dalam surat nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tentang Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan oleh pemerintah daerah.

Surat itu ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha pada 17 September 2021. ”Jenis objek retribusi yang dipungut oleh pemerintah daerah bersifat closed list. Sehingga, pemerintah daerah tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD,” dalam poin pertama huruf a dalam salinan surat tersebut.

Juga disampaikan bahwa kewenangan pemerintah daerah yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah, dan/atau retribusi daerah, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.

Kemudian pada poin kedua surat itu, Kemendagri dan Kemenkeu akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi pelayanan kepelabuhanan, yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri. Hal itu sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021, tentang PDRD dalam rangka mendukung kemudahan berusaha dan layanan daerah.

“Kementerian Perhubungan akan melakukan pengawasan, atas pengenaan pungutan pelayanan kepelabuhanan untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Kementerian dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,” tegasnya dalam poin ketiga surat tersebut.

Namun kemudian pada tanggal 20 Desember 2021, Menko Polhukam menyurati Kemenhub yang intinya bahwa Provinsi Kepri berhak mengelola labuh jangkar demi untuk peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. Kini surat Menko Polhukam tersebut telah direspon oleh Kemenhub.

Melansir Direktur Kepelabuhanan Kemenhub Subagiyo, surat Menko Polhukam tersebut telah dijawab oleh Kemenhub pada tanggal 28 Desember 2021. ”Kami telah menyampaikan surat kepada Menko Polhukam Nomor AL 301/15/8 PHB 2021 tanggal 28 Desember 2021, perihal Pelaksanaan Kegiatan Kepelabuhanan di Wilayah Perairan Provinsi Kepri, sebagai tindak lanjut dari surat Menko Polhukam tanggal 20 Desember 2021 tersebut,” kata Subagyo kepada BatamNow.com pada Jumat (28/01/2022).

Sebagaimana dijelaskan Subagyo, isi pokok surat tersebut, menyampaikan bahwa Kemenhub sedang menyiapkan proses pengalihan Personel, Pendanaan, Sarana/ Prasarana dan Dokumen (P3D) untuk pelabuhan pengumpan regional dan lokal kepada Pemprov Kepri. “Tentu nantinya pelayanan kepelabuhanan dapat dilakukan secara penuh oleh Pemprov Kepri dan dapat meningkatkan PAD Provinsi Kepri serta meningkatkan perekonomian masyarakat Provinsi Kepri,” terangnya.

Meski demikian, ditegaskan bahwa surat dari DJPL dengan nomor UM.006/63/17/DJPL/2021 tanggal 17 September 2021 perihal Penyelesaian Permasalahan Pengenaan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Oleh Pemerintah Daerah, tidak akan dibatalkan. “Tidak [dibatalkan]! Karena surat tersebut justru menjadi dasar pertimbangan Menhub menyampaikan tanggapan atas surat Menko Polhukam dimaksud,” tutur Subagiyo.

Terkait mengenai kapan Pemprov Kepri resmi mengelola labuh jangkar, Subagiyo menyebut pengelolaan area labuh jangkar pada wilayah perairan Kepri dapat dilaksanakan melalui opsi kerja sama antara Penyelenggara Pelabuhan, dalam hal ini UPT Hubla dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam bentuk Badan Usaha Pelabuhan dengan mekanisme konsesi pengusahaan area labuh jangkar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (KS04)