Beranda Nasional Ini Dia Protokol Kesehatan Belajar Tatap Muka Januari 2021

Ini Dia Protokol Kesehatan Belajar Tatap Muka Januari 2021

Mendikbud Nadim Makarim
Mendikbud Nadim Makarim

Keprisatu.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah membolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021. Namun anak-anak perlu menaati sejumlah protokol yang harus dilakukan saat sekolah tatap muka.

“Pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kemenag untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawah kewenangannya,” jelas Nadiem Makarim, sebagaimana dikutip dari detikcom, Sabtu (21/11/2020).

Nadiem menegaskan kembalinya sekolah tatap muka yang akan dilaksanakan berbarengan dengan menerapkan beberapa protokol baru. Termasuk dengan memastikan kapasitas siswa dan siswi di dalam kelas serta tidak diperkenankan memicu kerumunan.

Nah, beberapa hal yang tidak diperbolehkan saat sekolah tatap muka yang akan dilaksanakan Januari 2021.

1. Kantin Tak Boleh Buka

Menurut Mendikbud Nadiem, selama tatap muka yang akan berlangsung tahun 2021 mendatang, kantin sekolah tidak boleh buka. Hal ini bertujuan untuk tidak menciptakan kerumunan di kantin.

2. Olahraga dan Ekstrakurikuler

Tak hanya kantin yang tak boleh dibuka, melaksanakan kegiatan olahraga juga tidak boleh dilakukan. Hal ini juga supaya tidak menimbulkan kerumunan.

Namun, ada beberapa catatan dari Nadiem jika olahraga diperbolehkan, kegiatan ini menggunakan protokol bersama, minimal menjaga jarak 1,5 meter seperti olahraga basket atau voli.

Kegiatan olahraga juga ditegaskan Nadiem tidak boleh menggunakan peralatan bersama. Sementara itu, pembelajaran di luar lingkungan sekolah diperbolehkan dengan protokol kesehatan.

Berikut detail protokol kesehatan Covid-19 yang perlu diperhatikan saat sekolah tatap muka kembali diperbolehkan:

1. Menjaga jarak minimal 1,5 meter.

2. Jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas:

– PAUD: 5 (dari standar 15 peserta didik)
– Pendidikan dasar dan menengah: 18 (dari standar 36 peserta didik)
– SLB: 5 (dari standar 8 peserta didik)

3. Sistem pembelajaran bergiliran atau shifting:

– Ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan

4. Wajib gunakan masker.

– Masker kain 3 lapis
– Masker bedah sekali pakai

5. Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir.

– Opsi lain menggunakan hand sanitizer

6. Tidak melakukan kontak fisik.

7. Menerapkan etika batuk dan bersin.

Sementara kondisi fisik yang diperbolehkan sekolah tatap muka adalah sehat. Jika mengidap komorbid harus dalam kondisi terkontrol.Tidak memiliki gejala COVID-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga sekolah. (ks04)

editor: arham