Beranda Natuna Ini Capaian Kinerja Polres Natuna Sepanjang 2022

Ini Capaian Kinerja Polres Natuna Sepanjang 2022

Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandy, S.I.K., M.H saat sampaikan kinerja dan hasil ungkap kasus selama tahun 2022/Foto: Polresta Natuna

Natuna, Keprisatu.com – Polres Natuna sampaikan hasil ungkap kasus dan capaikan kinerja selama tahun 2022. Berdasarkan data jumlah kasus Kriminal dari bulan Januari hingga Desember Tahun 2022 yang ditangani Polres Natuna sebanyak 67 kasus, dengan penyelesaian Kasus sebanyak 48 kasus.

Hal ini disampaikan Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandy, S.I.K., M.H kepada sejumlah wartawan di Mapolres Natuna. Pada Sabtu, (31/12) pagi. Jumlah kasus angka kriminalitas sepanjang tahun 2022 sebanyak 67 kasus mengalami penurunan Dari tahun sebelumnya dengan jumlah 70 Kasus.

“Kasus tindak persetubuhan anak dibawah umur menduduki peringkat pertama yang kemudian disusul kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penipuan. Kasus persetubuhan anak dibawah umur sendiri kata dia, sepanjang tahun 2022 diketahui berjumlah 18 kasus, angka tersebut mampu mengalahkan laporan kejadian tindak kriminal lainnya.

Persetubuhan anak dibawah umur Ini merupakan angka yang tinggi untuk wilayah Natuna berdasarkan jumlah penduduk, dan ini menjadi perhatian dari Kapolda maupun Kapolri”, terang Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandy, S.I.K., M.H.

Sementara untuk data narkoba lanjut Iwan, sepanjang tahun 2022 terdapat 8 kasus yang ditangani pihaknya, 1 kasus diantaranya masih dalam proses sidik, sementara 7 kasus telah selsai ditangani. Selanjutnya berdasarkan data Satlantas Polres Natuna, kasus laka lantas Tahun 2022 sedikit terdapat penurunan dibandingkan tahun 2021 yakni sebanyak 33 Kasus. Untuk tahun 2022 terdapat 31 kasus Laka Lantas, 6 korban diantaranya meninggal dunia, 28 luka berat, dan 9 luka ringan.

Diakhir penyampaiannya Kapolres Iwan menghimbau para orang tua untuk senantiasa menjaga anak-anak dari tingkah laku dan perbuatan yang negatif, menyusul tingginya kasus persetubuhan anak dibawah umur. (*)

KS10