Beranda Batam Ingin Pulang Kampung, Pembantu Rumah Tangga di Batam Nekat Lakukan ini

Ingin Pulang Kampung, Pembantu Rumah Tangga di Batam Nekat Lakukan ini

75
0
Kompol Budi Hartono, Kapolsek Lubukbaja
Polisi mengumpulkan keterangan dari para saksi

Keprisatu.com – Jagat maya media sosial Facebook khususnya di Batam, sempat dihebohkan dengan munculnya informasi yang diupload seorang warga , tentang dugaan penyekapan di sebuah ruko .

Dugaan penyekapan ini muncul setelah warga yang tanpa sengaja, menemukan secarik kertas yang sengaja dilemparkan oleh seorang wanita yang menghuni di salah satu ruko di Kecamatan Lubukbaja, Kota Batam. Namun, belakangan setelah ditelusuri oleh pihak kepolisian, ternyata kabar penyekapan itu tidak benar.

Seperti informasi yang dirangkum dari berbagai sumber berita online di Batam, peristiwa ini mencuat saat seorang warga mengunggah  informasi di Media Sosial (Grup Facebook WAJAH BATAM). Uploadan informasi itu berisi  adanya dugaan pengurungan atau penahanan terhadap sejumlah orang di sebuah ruko.

Dalam informasi yang  di posting pada    Minggu (23/01/2022) menyampaikan informasi ruko dimaksud dalak postingan tersebut adalah  ruko yang beralamat di Komplek Pantai Permata Blok F/8, Baloi kota Batam, Minggu (23/01/2022).

Akun Facebook bernama Firman menuliskan di Group Facebook WB bahwa dirinya tak sengaja melintas di depan ruko tersebut dan mendengar teriakan dari lima orang wanita dari lantai 2 di ruko tersebut. Dia juga dilempari sebuah kertas yang mengisyaratkan tentang kondisi mereka.

“Tadi gak sengaja lewat depan ruko ini terus ada cewek sekitar 5 orang manggil dari lantai 2 sepertinya mereka di kurung. Terus dilemparin nya kertas,” tulisnya, dikutip dari Group WAJAH BATAM.

Secarik kertas yang dilempari ke dirinya tersebut berisi isyarat atau kode tentang keberadaan mereka di dalam ruko tersebut

“Tolong kami sudah 1 Minggu di PT busuk ini. Kami hanya pasrah menunggu tebusan dari keluarga kami…Tolong telfon nomor keluarga kami. Saya mohon atas dasar kemanusiaan. Ini adalah sebuah pemerasan yang berkedok PT,” tulisnya dalam kertas tersebut..

Sementara itu, di lokasi yang dimaksud, ruko tersebut terlihat dalam kondisi digembok. Namun, sejumlah jendela di lantai 2 dalam keadaan terbuka dan tampak sepi.

Seorang Karyawan Pabrik Roti disamping Ruko tersebut mengungkapkan, pemilik ruko itu jarang terlihat. Ia bahkan mengatakan bahwa didalam ruko itu, tepatnya di lantai 2 memang ada yang menghuni, namun tidak diperbolehkan keluar.

“Pemiliknya tidak menentu. Kadang ada kadang nggak juga sih. Kalo ada tuh biasa pagi atau sore. Karyawannya ada di atas tuh. Nggak boleh turun sama bosnya. Biasanya dari Senin sampai Sabtu tuh buka paginya,” terangnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh Bataminfo.co.id, Ruko tersebut diketahui merupakan PT Satria Siaga Persada, sebuah Perusahan atau Lembaga Penyalur Pekerja Rumah Tangga (LPPRT) di Batam.

Reskrim Polsek Lubukbaja  Bergerak Cepat Selidiki dan Panggil Pemilik Ruko

Informasi viral tentang adanya dugaan penyekapan di Kompleks Pantai Permata Kecamatan  Lubuk Baja  Kota Batam, telah mencuri perhatian jajaran Polsek Lubukbaja. Mereka langsung melakukan upaya penyelidikan terhadap informasi yang sempat viral di Medsos tersebut.

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pun langsung mengusut  informasi adanya postingan yang viral di media sosial terkait dengan adanya 5 orang yang disekap di sebuah ruko yang beralamat di ruko tersebut.

Usai menerima laporan tersebut, Unit Reskrim langsung melakukan pengecekan di TKP. Minggu (23/01/2022).

Saat melakukan pengecekan di TKP, didapati bahwa ada 4 orang perempuan yang tinggal di dalam sebuah ruko yang berada di lantai 2 yang beralamat di Kompleks Ruko Pantai Permata Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam yang berinsial SS, PDA, ST dan NH.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono , SIK, MM mengatakan dari hasil penyelidikan di Lapangan bahwa PT Satria Siaga Persada bergerak dalam bidang penyaluran tenaga kerja rumah tangga dalam negeri (perekrutan menjadi Asisten Rumah Tangga) dan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Budi Hartono menambahkan, legalitas yang dimiliki oleh PT. Satria Siaga Persada sudah sesuai dengan ijin penyalur tenaga kerja. Terkait dua orang berinisial  ST dan NH merupakan Asisten Rumah Tangga yang bekerja pada PT Satria Siaga Persada, sedangkan SS dan PDA merupakan karyawan PT Satria Siaga Persada.

Berdasarkan keterangan  Pt. Satria Siaga Persada diwakili  M yang merupakan Komisaris Utama PT Satria Siaga Persada menjelaskan bahwa PT Satria Siaga Persada berdiri sejak (23/04/2011) berdasarkan Akta Notaris No. 11 yang dikeluarkan oleh kantor Notaris VIVIN, S.H., M.Kn.

Dia menjelaskan  menjelaskan bahwa terhadap  ST telah bekerja sejak (14/01/2022), sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja, yang ditandatangani oleh  ST sendiri. Kemudian terhadap  NH telah bekerja sejak (25/12/2022) sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak Kerja.

Salah satu isi kontrak tersebut menjelaskan bahwa Pekerja yang TIDAK FINISH/ tidak menyelesaikan kontrak kerjanya selama 1 tahun akan dikenakan Denda Administrasi sebesar Rp. 2.000.000 di luar ongkos datang dan biaya lainnya tanpa memandang alasan apapun.

Menurut keterangan  SS selaku supervisor PT. Satria Siaga Persada menjelaskan  ST sebelumnya sudah bekerja sebagai ART kepada pihak pemakai tenaga kerja yaitu  VG yang beralamat di Permata Baloi Kec. Lubuk Baja – Kota Batam, sejak (17/01/2022).

Namun  ST dikembalikan oleh majikannya kepada pihak perusahaan pada (20/01/2022) dikarenakan Majikan tidak memiliki kecocokan dalam hal pekerjaan. Kemudian  NH sudah bekerja sebagai ART kepada pihak pemakai tenaga kerja yaitu  NN yang beralamat di Perumahan Bonavista Kecamatan Batam Kota sejak (27/01/2022).

Namun Sdri. NH juga dikembalikan oleh majikan kepada pihak perusahaan pada (17/01/2022) dikarenakan Majikan tidak memiliki kecocokan dikarenakan Sdri. NH sering berbuat onar dan mencuri.

SS juga menjelaskan bahwa selama tinggal di Mess Penampungan, ST dan NH selalu diberikan makanan yang layak dan juga akses untuk berkomunikasi. Kemudian terhadap fasilitas yang diberikan oleh pihak perusahaan sudah memadai seperti tempat tidur, kipas angin, dapur beserta peralatan masak, kamar mandi dan menyediakan kotak P3K.

Pihak perusahaan melakukan pengawasan kepada Sdri. ST dan NH selama tinggal di Mess Penampungan, dikarenakan Sdri. SS dan juga Sdri. PDA juga tinggal di Mess yang berada di lantai 3.

Sebelumnya tidak memiliki permasalahan dengan ST dan NH, namun ingin meminta pulang ke tempat asalnya. “Pihak perusahaan dalam hal ini bersedia untuk memulangkan ST dan NH, jika yang bersangkutan terlebih dahulu membayar denda administrasi, biaya akomodasi dan uang saku yang telah dulu diberikan oleh pihak perusahaan sebagaimana yang tertuang didalam Surat Perjanjian Kontrak,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono , SIK, MM.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono , SIK, MM mengatakan kalau  NH mengakui bahwa terhadap catatan yang telah beredar dan viral di media sosial adalah miliknya. Catatan tersebut dibuat oleh  NH pada hari Sabtu (22/01/2022).

Hal itu berawal  hari Sabtu (22/01/2022) sekira pukul 13.00 Wib,  NH membuat catatan tersebut dan kemudian pada saat itu  NH sedang membeli makanan dan kemudian melemparkan sebuah catatan yang berisikan tulisan yang dibuat oleh  NH kepada penjual bakpao sambil berkata “Baca ya mas”. Setelah itu penjual bakpao tersebut mengambil sebuah catatan dan pergi.

Sdri. NH membuat surat tersebut dengan tujuan bertujun agar penjual bakpao menyampaikan kepada pihak keluarganya, bukan untuk disebarkan di media sosial sebagaimana yang telah dilakukan oleh pihak lain (Masyarakat) dalam menyebarkan di Media Sosial.

NH juga mengakui bahwa terhadap kata-kata “pemerasan” dalam catatan tersebut hanya sebagai akal-akalan  NH yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya.

“Seharusnya terhadap denda administrasi serta biaya akomodasi dan biaya saku memang harus dibayarkan kepada Pihak Perusahaan sebagaimana dalam Surat Perjanjian Kontrak,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono , SIK, MM.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tidak menemukan unsur pidana dengan perekrutan tenaga kerja yang dilakukan oleh PT. Satria Siaga Persada. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap berita/ unggahan yang viral di Media Sosial mengenai adanya penyekapan dan pemerasan terhadap 5 orang yang berada di sebuah bangunan ruko yang beralamat di Komp Ruko Pantai Permata Kecamatan Lubuk Baja – Kota Batam adalah hoax dan tidak benar.

“Yang ada  adalah adanya perselisihan antara  ST dan  NH dengan PT. Satria Siaga Persada terkait kontrak kerja,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono , SIK, MM. (KS15)