Beranda Internasional Indonesia-Singapura Buka Lalu Lintas, Ini Syaratnya

Indonesia-Singapura Buka Lalu Lintas, Ini Syaratnya

Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Retno Marsudi (int)

Keprisatu.com – Indonesia dan Singapura telah meresmikan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau dari pihak Singapura TCA disebut Reciprocal Green Lane (RGL).  Ketentuan itu akan mulai berlaku pada 26 Oktober 2020 mendatang.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengungkapkan TCA yang dilakukan Indonesia dengan negara lain sama dengan TCA Singapura. Lalu lintas warga hanya berlaku bagi perjalanan bisnis esensial atau bisnis penting dan perjalanan diplomatik serta kedinasan yang mendesak. TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata di masa pandemi ini.

“Sebagaimana pengaturan TCA dengan negara lain juga maka penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat akan menjadi bagian utama dari pengaturan ini,” ujarnya dalam konferensi pers daring, seperti dilansir Keprisatu.com dari REPUBLIKA.co.id, Senin (12/10).

Warga negara Indonesia tidak memerlukan visa untuk masuk ke Singapura, dengan syarat memiliki sponsor government agency dan enterprise di Singapura dan mengajukan safe travel pass.

“Sedangkan untuk aplikan dari Singapura harus  memiliki sponsor, government atau business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia,” ujar Retno.

Pintu keluar masuk atau location untuk sementara ada di dua titik yaitu Tanah Merah Ferry Terminal Singapore dan Batam Center Ferry Terminal Batam. Sementara pintu masuk kedua yakni di Soekarno Hatta International Airport dan Changi International Airport.

Tes polymerase chain reaction atau PCR test akan dilakukan sebanyak dua kali. PCR pertama dilakukan dalam 72 jam sebelum keberangkatan. sedangkan PCR kedua dilakukan pada saat ketibaan di bandara atau terminal feri.

Pre departure PCR test result dikeluarkan oleh institusi layanan kesehatan yang diakui. Daftar institusi layanan kesehatan akan segera disampaikan,” katanya.

Berdasarkan hasil kesepakatan antara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Kementerian Kesehatan Singapura, PCR dilakukan atas biaya sendiri oleh masing-masing aplikan.

Eligible travelers di Singapura dari Indonesia wajib melakukan registrasi pada aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama berada di Singapura. Kemudian eligible travelers dari Singapura wajib melakukan registrasi aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama berada di Indonesia. (ks03)

Sumber : REPUBLIKA.co.id