Beranda Agama Indonesia Juga Resmi Batalkan Haji 2021

Indonesia Juga Resmi Batalkan Haji 2021

45
0
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Indonesia Juga Batalkan Haji 2021.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas

Keprisatu.com – Pemerintah Indonesia juga resmi memutuskan untuk tidak mengirimkan calon jamaah haji ke Arab Saudi pada tahun 2021. Pemerintah mengambil keputusan pembatalan Haji 2021 demi menjaga keselamatan jamaah di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, Pemerintah Arab Saudi juga belum memberikan kepastian resmi, khususnya terkait kuota untuk Indonesia. Ketidakpastian kebijakan resmi Arab Saudi ini berdampak pada penyiapan layanan haji Indonesia.

Beberapa persiapan pun belum bisa sepenuhnya finalisasi seperti kontrak penerbangan dan pelunasan Bipih. Termasuk masalah penyiapan dokumen perjalanan, penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan lain sebagainya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan keputusan pembatalan pada Koferensi Pers Penjelasan Kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021M, Kamis (3/6). Channel Youtube Kemenag RI menyiarkan konferensi pers dari Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jl MH Thamrin, No 6, Jakarta itu. Hadir saat itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini, dan perwakilan kementerian dan lembaga terkait.

Menag mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi secara intens dengan berbagai pihak seperti DPR, Ormas Islam, KBIH, dan seluruh elemen terkait. Pembatalan tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2021.

“Menetapkan pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/ 2021 M bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menag membacakan surat keputusan tersebut yang dikutip juga NU Online itu.

Singapura Juga Batalkan Haji 2021

Selama ini, Kementerian Agama sudah membuat berbagai upaya berupa skenario dan skema penyelenggaraan haji mulai dari pembatasan kuota 50 persen, 30 persen, 25 persen, bahkan hingga 5 persen. Namun seiring berjalannya waktu, tenggat waktu skenario 5 persen saja sudah terlewatkan.

Jika para jamaah berangkat dengan skenario 5 persen saja, semestinya Indonesia sudah mendapatkan kepastian kuota pada 25 Mei 2021. Pemerintah juga sudah memprioritaskan para calon jamaah haji untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19. Hal ini untuk memenuhi persyaratan di tengah pandemi Covid-19 yang belum juga usai.

Selain itu, mitigasi haji dan berbagai persiapan seperti penerbitan buku panduan manasik haji di masa pandemi juga sudah Menag lakukan.

Keputusan tahun ini lebih lambat jika dibandingkan dengan keputusan membatalkan haji pada tahun 2020. Nasib haji pada 2020 sudah ditentukan pada 10 Syawwal 1441 H, sementara tahun ini ditentukan pada 22 Syawwal 1442 H.

Sebelumnya negara lain juga sudah memutuskan untuk membatalkan pengiriman jamaah haji 2021 di antaranya Singapura. (ks04)