Beranda Internasional Indonesia Buka Pintu untuk Warga Singapura

Indonesia Buka Pintu untuk Warga Singapura

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly

Keprisatu.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly memastikan pembahasan Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 sudah final. Artinya, Indonesia segera membuka akses perjalanan terbatas lewat Travel Corridor Arrangement (TCA) dengan Singapura.

“Revisi Permenkumham Nomor 11 Tahun 2020 juga sudah final dan telah dibahas secara bersama lintas kementerian atau lembaga, termasuk Kementerian Luar Negeri,” kata Menteri Yasonna dalam keterangan, Kamis (1/10) seperti dilansir  Keprisatu.com dari REPUBLIKA.co.id.

Dia mengatakan, pemerintah akan mengumumkan ketentuan dan persyaratan terkait TCA dalam waktu dekat. Hal itu mengingat tujuan utama dari TCA adalah pemulihan ekonomi, maka kriteria subyek dalam perjanjian ini adalah business essential, yakni pebisnis, tenaga kerja ahli, investor, atau pejabat publik.

Yasonna mengungkapkan, direktorat jenderal imigrasi akan mewajibkan setiap orang asing yang akan berkunjung ke nusantara melalui mekanisme TCA mengajukan visa dan memiliki penjamin di Indonesia. Imigrasi kemenkumham juga akan menyiapkan loket khusus bagi warga negara Singapura yang masuk ke Indonesia melalui mekanisme TCA.

“Kami akan menyediakan loket khusus untuk TCA di Bandara Soekarno-Hatta dan Batam sehingga tidak bercampur dengan yang lain,” katanya.

Dia mengatakan, layanan visa elektronik rencananya akan diterapkan pada 15 Oktober untuk mendukung TCA dengan Singapura. Kendati, kepastian hal tersebut masih perlu koordinasi dengan Kementerian BUMN terkait EDC (Electronic Data Capture) untuk pembayaran dengan kartu debit maupun kartu kredit.

Yasonna menuntut kesiapan fasilitas kesehatan daerah yang menjadi pintu masuk warga asing tersebut. Dia mengatakan, kementerian kesehatan dan kepala daerah setempat harus menyiapkan RS rujukan Covid-19 yang fasilitas kesehatan yang diakui masing-masing negara.

Indonesia sejauh ini sudah memiliki kesepakatan TCA dengan tiga negara. Perjanjian dengan Uni Emirat Arab disepakati pada 29 Juli 2020, kerja sama dengan Korsel berlaku mulai 17 Agustus 2020, sementara perjanjian dengan China ditandatangani pada 20 Agustus 2020.

“Adapun sampai saat ini belum ada yang mengajukan TCA, baik dari UEA, Korsel, maupun China,” kata Yasonna. (ks03)

Sumber : REPUBLIKA.co.id