Hal ini khususnya pada pengawasan Warga Negara Asing (WNA). Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Khairil Mirza, dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Batam Bidpray Situmorang serta Kepala Seksi Informasi Keimigrasian TPI Batam Sofia Widija Kusuma, menjelaskan kondisi ini saat konferensi pers di Media Center Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Selasa (1/12/20).
Pada kesempatan ini, Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam Khairil Mirza mengatakan, di Kota Batam ada 8 tempat pengurusan Imigrasi yang terdiri dari 6 pelabuhan penumpang dan 2 pelabuhan Kargo.
Untuk pelabuhan penumpang, berada di Batam Center, Harbour Bay, Sekupang, Marina dan Nongsa. Sementara pelabuhan Kargo berada di Batu Ampar dan Kabil.
“Batam ini sangat banyak dilintasi orang asing. Sebelum pandemi Covid-19 misalnya pada bulan Januari hingga Maret 2020 WNA yang masuk ke Batam berjumlah 252.054,” ujarnya.
Selanjutnya, setelah pandemi Covid-19, dari tanggal 21 Maret hingga 30 November 2020, jumlah WNA keseluruhannya 535 orang dan mengalami penurunan yang sangat drastis dibandingkan sebelum pandemi.
Meskipun mengalami penurunan, dia mengaku pihaknya tetap semangat dalam melaksanakan tugas. “Alhamdulillah kami tetap semangat dalam menjaga pintu gerbang negara ini, khususnya di Kota Batam,” katanya.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Imigrasi Batam, Bidpray Situmorang menjelaskan, Kantor Imigrasi Batam dimasa pandemi Covid-19 ini, sedikit berhati-hati mengawasi orang yang datang ataupun masuk ke wilayah Batam.
Sebab Pemerintah Pusat sendiri telah mengeluarkan regulasi kemudahan terkait rektor koridor yang niatnya membantu pemulihan ekonomi, namun ini belum signifikan berdampak.
“Terkait pengawasan keimigrasian, pada bulan Oktober 2020 kami melakukan pengawasan serentak, dengan membentuk tim pemantauan melibatkan stakeholder yang ada di Kota Batam,” katanya.
Dia juga menjelaskan, belum lama ini , Pemerintah Kota Batam intens mengawasi orang asing yang masuk ke wilayah khususnya Kota Batam.
Seperti yang diketahui, di Batam sendiri, Imigrasi khususnya dibidang Intelijen dan Penindakan sudah melakukan tindakan administrasif keimigrasian yaitu pendeportasian sebanyak 98 orang WNA.
“Jadi ini ada peningkatan signifikan dari mengetahui tinggal berada di Kota Batam, khususnya pemegang izin tinggal tetap,” jelasnya.
Berdasarkan data yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam pemegang izin tinggal saat ini, sebanyak 4.564 orang WNA, terdiri dari berbagai macam Negara yang didominasi oleh India, Singapura, Malaysia, Filipina dan Negara lainnya.
Terkait peningkatan izin tinggal tetap, dalam masa pandemi Covid-19, selama diberlakukan aturan atau kebijakan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal.
“Pengajuan permohonan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) hingga saat ini dengan total 76 pemohon. Mungkin ini dampak dari akomodasi pemulangan atau pesawat yang kembali ke negara asalnya, sehingga lebih mudah atau safety mengambil izin tinggal di Kota Batam,” tutupnya. (ks14)
Editor : Tedjo