Beranda Batam Imigran Afganistan Berdemo dengan Memblokade Jalan Masuk Kantor Pemerintahan

Imigran Afganistan Berdemo dengan Memblokade Jalan Masuk Kantor Pemerintahan

36
0
Puluhan warga negara Afganistan pencari suaka aksi damai di kantor dewan
Demo imigran Afganistan menutupi jalan masuk kantor pemerintahan di Batam

Batam, Keprisatu.com – Aksi unjuk rasa yang terjadi di Kota Batam belakang hari bernuansa berbeda. Aksi yang umumnya menimbulkan simpati ini, justru memunculkan rasa tidak suka dari warga.

Aksi unjuk rasa dimaksud adalah unjuk rasa para imigran asal Afganistan yang dilakukan di depan Kantor Walikota Batam.

Bukan persoalan tuntutan para WNA itu yang menjadi fokus, melainkan aksi yang dilakukan kini justru memunculkan masalah lain.

Hal itu dikarenakan para pengunjuk rasa tersebut menyampaikan aspirasinya dengan cara memblokade kantor-kantor pemerintahan dan juga salah satu perumahan mewah di Kota Batam.

Para pengunjuk rasa itu menuntut untuk bisa secepatnya dipindahkan keluar Indonesia menuju negara tujuan yakni Australia.

Aksi demo ini sudah kesekian kalinya mereka lakukan. Akibatnya, aktifitas di Pemko Batam dan juga DPRD Batam menjadi terganggu.

Salah seorang warga Batam, Ijal yang saat itu sedang melintas didepan kantor Pemko Batam mengatakan, demo yang dilakukan warga Afganistan ini menurutnya sudah meresahkan.

Dikatakannya, dari sebelum bulan puasa sampai sekarang sudah beberapa kali para imigran itu melaksanakan aksi demo ini.

“Selain ruas jalan terganggu, untuk masuk ke Pemko Batam pun ikut tertutup. Tentu hal ini jika ada keperluan ke Pemko Batam sulit,” ujarnya saat ditemui dilokasi, Selasa(10/5/2022).

Diungkapkannya, seharusnya mereka demo di Internasional Organization untuk Imigrasi (IOM) untuk minta di pindahkan, jangan mengganggu aktifitas lain yang tidak ada sangkut pautnya.

” Ini demo kalau kita liat bukan pada tempatnya,” ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Kota Batam, Riama Manurung mengatakan terkait penanganan para pengungsi Imigran di Batam sudah menjadi pembahasan pihaknya bersama- sama dengan tim Satgas.

Dikatakannya, yang bisa menyelesaikan para pengungsi tersebut adalah Perserikatan Bangsa Bangsa dalam hal ini melalui UNHCR. Pemerintah sifatnya hanya membantu memfasilitasi tempatnya saja. Untuk kewenangannya semua ada di UNHCR.

“Negara kita merupakan negara hukum, dan kita terkat dengan hukum Internasional,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Wali Kota Batam, HM Rudi sudah menyurati Kementrian Polhukam terkait kondisi riil yang terjadi di Kota Batam.

Pemko Batam meminta kepada pemerintah pusat untuk secepatnya mengambil tindakan terhadap para pengungsi, yang dirasa sudah menganggu kondusivitas keamanan dan ketertiban di Kota Batam.

“Mewakili pemerintah, kami meminta kepada seluruh masyarakat untuk bersabar dan menahan diri untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang akan merugikan diri sendiri. Biarkan pemerintah bekerja terlebih dahulu demi terciptanya kondusvitas kamtibmas di Kota Batam,” pungkasnya. (KS03)