
Keprisatu.com – Aksi pencurian kembali terjadi di Sekupang, Kota Batam. Kali ini pelaku kencuri sebuah motor warga di Tiban Sekupang dengan cara menggunakan kunci palsu.
Namun belum lagi menikmati hasil buruannya, pelaku berinisial De ini keburu dicokok polisi. Pasalnya usai beraksi, si pelaku malah memarkirkan motor curiannya di teras kos kosannya yang berada dapam lingkup satu kecamatan.
Karuan saja , korban yang tengah mencari cari motor yang hikang iru, dengan mudah menemukannya. Al hasil pelaku dijemput polisi.
Kasus encuroan motor terungkap usai Jajaran Reskrim Polsek Sekupang yang mendengar laporan korban langsung memburu pelaku. Polisi berhasil membekuk pelaku pencurian sebuah motor di Kecamatan Sekupang, Jumat (7/1/2022).
Kasus berhasil diungkap pada Rabu (05/1/2022) sekira pukul 11.10 Wib oleh Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga.
Polisi juga berhasil mengamankan 1(satu) orang terduga pelaku inisial De dalam Tindak Pidana Pencurian (curanmor).
AKP Buhedi Sinaga menjelaskan pada saat kejadian, pelaku bernama De berhasil mencuri sebuah motor milik Rusnayanti di Perum Tiban BTN Blok L No: 58 Rt 003 Rw 002 Tiban indah Kecamatan Sekupang Kota Batam.
“Pelaku berhasil mencuri motor saat korban sedang tidak berada di dalam rumah,” jelas AKP Buhedi Sinaga, Jumat (7/1/2022).
Diceritakan Buhedi Sinaga, pada hari dan tanggal tersebut di atas, korban hendak mengantar anaknya berangkat ke sekolah.
Namun saat itu korban sudah tidak melihat sepeda motornya yang berada di parkiran rumah korban.Kemudian korban memberitahukan kejadian itu kepada adiknya, Iman.
Selanjutnya adik korban mencoba mencari-cari keberadaan sepeda motor korban di seputaran Tiban I.
“Adik korban menemukan motor milik korban berada si kos kosan Tiban I Sekupang ,” ujar AKP Buhedi Sinaga.
Korbanpun melaporkan kejadian ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, polisi menuju ke TKP dan mendapat keterangan dari saksi adik korban Iman bahwa motor milik korban berada di Tiban I Kecamatan Sekupang.
Saat itu tersangka sedang menggunakan motor milik korban kemudian unit opsnal langsung mengamakna tersangka dan barang bukti.
“Tersangka kami tahan dan dia mengakui memang benar telah mengambil motor milik korban di Perum tiban BTN Blok L No 58 Sekupang dengan cara menggunakan kunci palsu,” terang Buhedi. (KS03)
Editor : Tedjo