Beranda Kriminal Hari Murti Disidang, Mengaku Akan Dampingi Rudi di Pilkada Batam

Hari Murti Disidang, Mengaku Akan Dampingi Rudi di Pilkada Batam

Sutjahjo Hari Murti, Kabag Hukum Pemko Batam saat akan digiring ke Rutan Tanjungpinang. Foto : KS09
Sutjahjo Hari Murti, Kabag Hukum Pemko Batam saat akan digiring ke Rutan Tanjungpinang. Foto : KS09

Keprisatu.com – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (5/10) pagi dalam kasus dugaan gratifikasi. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), disebutkan bahwa dalam menjalankan aksinya, Hari mengaku akan mendampingi HM Rudi untuk maju dalam Pilkada Kota Batam, Desember 2020 mendatang.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Mega Tri Astuti disebutkan bahwa Hari telah menerima gratifikasi dari seorang pengusaha untuk beberapa proyek pemerintah dan swasta.

“Dia mempunyai peran aktif menawarkan proyek-proyek Pemko Batam dan swasta kepada pengusaha ini. Dalam memuluskan perbuatannya, dia menyatakan bahwa dirinya akan menggantikan posisi Amsakar Achmad untuk maju Pilkada mendampingi HM Rudi di tahun 2020,” kata Hendarsyah Yusuf Permana, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Senin siang.

Hendar menjelaskan, pernyataan itu disampaikan Hari Murti pada tahun 2017 lalu. Kala itu, ia menawarkan beberapa proyek pemerintah maupun swasta kepada salah seorang pengusaha. Proyek yang ditawarkan berupa proyek pembangunan pasar Rancaekek, Bandung, proyek Bin Container pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Batam. “Terdapat unsur pemaksaan atau pemerasan oleh Hari Murti dalam pelaksanaan perbuatan penerimaan gratifikasi tersebut,” kata Hendar lagi.

Menurut Hendar, Hari Murti juga menyatakan akan memback up pengusaha yang memberi gratifikasi kepada dirinya. Menurut hari, dengan jabatannya sebagai Kabag Hukum di Pemko Batam kan memudahkannya memback up pengusaha tersebut bila bermasalah.

“Dia mengaku kalau dia akan maju untuk menyelesaikan masalah yang ada, karena dia merupakan pengacara Walikota Batam dan segala kebijakan walikota membutuhkan pendapat dia,” ujar Hendar.

Sementara itu, Penasehat Hukum Hari Murti, Bambang Heri R yang dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU yang sudah dibacakan pada sidang perdana. Menurutnya, pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah untuk menghadapi proses pembuktian di persidangan.

“Kami memilih untuk tidak eksepsi dan memikirkan langkah selanjutnya untuk pembuktian di persidangan. Ada bukti-bukti yang telah kami persiapkan sebagai pembelaan terhadap klien kami. Jadi kita tunggu saja waktunya,” katanya.

Bambang menjelaskan, dalam dakwaan JPU yang meyebutkan adanya pengakuan Hari Murti akan mendampingi Rudi pada Pilkada Batam, telah terjadi salah penafsiran. Menurutnya, kliennya tidak pernah berkata seperti itu.

“Klien saya hanya bilang, ‘tidak menutup kemungkinan’. Jadi ada perbedaan kalimat yang disampaikan oleh klien saya, tetapi salah ditafsirkan oleh pengusaha tersebut. Jadi tidak benar kalau klien saya memastikan kepada pengusaha itu bahwa dirinya akan dampingi Pak Rudi pada Pilkada tahun ini,” ucap Bambang.(ks09)