Kini, untuk harga satuan untuk LPG ukuran 5,5 Kilogram dibanderol dengan harga Rp 100.000 dan Ukuran 12 Kilogram Rp 200.000.
Namun, Pemerintah Kabupaten Karimun memastikan kenaikan harga itu tidak berdampak kepada LPG Subsidi 3 Kilogram. Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan ESDM Kabupaten Karimun Muhammad Yosli mengatakan, harga baru untuk satu tabung LPG ukuran 5,5 kilogram dan 12 Kilogram mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2022.
“Iya sudah naik dari harga sebelumnya untuk ukuran 13 kilogram itu Rp170 Ribu perkilogram kini menjadi Rp 200 ribu,” kata Yosli, Selasa (4/1/2022).
Ia mengatakan, kenaikan itu terjadi secara nasional langsung dari Pertamina karena disebabkan kenaikan harga kontrak atau contract price Aramco (CPA) LPG terus meningkat sepanjang 2021.
“Memang secara nasional,” katanya.
Yosli mengatakan, kenaikan harga pada LPG Tabung 5,5 kilogram dan 12 Kilogram itu tidak berdamapak kepada LPG Subsidi 3 Kilogram. Sehingga, bagi masyarakat pengguna LPG 3 Kilogram tidak perlu khawatir.
“Kami memastikan harga LPG Subsidi 3 kilogram tidak naik. Harga masih sama, ganya LPG non subsidi yang mengalami penyesuaian harga,” katanya.
(KS12)
Editor : Tedjo