Keprisatu.com – Perusahaan Gas Negara (PGN) menaikkan harga gas secara sepihak kepada PLN Batam dengan lonjakan hampir 35 persen, meski volume pemakaian hanya meningkat sekitar 27 persen. Kenaikan ini berdampak signifikan terhadap struktur biaya operasional pembangkitan listrik di Batam–Bintan. PLN Batam mencatat, kebijakan tersebut menyebabkan peningkatan biaya produksi listrik sebesar 5,6 persen.
Akibat penyesuaian harga tersebut, PLN Batam harus menanggung tambahan beban pembelian gas lebih dari Rp20 miliar setiap bulan. Lonjakan biaya ini dinilai cukup memberatkan, mengingat gas bumi merupakan bahan bakar utama dalam sistem pembangkitan listrik di wilayah tersebut. Perubahan harga dalam skala besar secara langsung memengaruhi efisiensi operasional perusahaan.
Humas PLN Batam, Yoga, menjelaskan bahwa gas bumi adalah komponen utama dalam pembangkitan listrik di Batam–Bintan. Karena ketergantungan tinggi pada pasokan gas, setiap perubahan harga memiliki dampak langsung terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik. Kondisi ini berpotensi menekan kemampuan perusahaan dalam menjaga tarif listrik tetap stabil bagi masyarakat.
PLN Batam saat ini terus melakukan evaluasi internal untuk meminimalkan dampak kenaikan biaya tersebut terhadap pelanggan. Perusahaan berupaya menjaga keseimbangan antara keberlanjutan operasional dan kepentingan publik, sambil membuka ruang komunikasi dengan pihak terkait agar tercapai solusi yang adil bagi semua pihak.
PLN Batam menilai kebijakan kenaikan harga gas tersebut bertolak belakang dengan hasil pertemuan manajemen PLN Batam bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada November 2025. Dalam pertemuan tersebut, Menteri ESDM menyampaikan komitmen pemerintah untuk menurunkan harga gas bagi kebutuhan operasional PLN Batam, sebagai bagian dari upaya menjaga keterjangkauan tarif listrik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Sebagai respons atas kebijakan PGN, PLN Batam telah melayangkan surat protes resmi dan meminta PGN untuk menaati Keputusan Menteri Nomor 282.K/MG.01/MEM.M/2025, tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 mengenai Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum.
“PLN Batam berpegang pada regulasi yang berlaku. Kami meminta agar harga gas yang diterapkan tetap mengacu pada Keputusan Menteri, demi menjaga keberlanjutan sistem kelistrikan dan kepentingan masyarakat,” tegas Yoga.
Sebagai BUMN penyedia listrik di Batam, Bintan, dan wilayah sekitarnya, PLN Batam menegaskan bahwa tidak mendapatkan subsidi maupun kompensasi dari pemerintah pusat. Dengan kondisi tersebut, setiap kenaikan biaya operasional, khususnya dari sektor bahan bakar gas, akan berdampak langsung terhadap kemampuan perusahaan dalam menjaga keandalan pasokan listrik Batam–Bintan.
PLN Batam menilai persoalan ini bukan semata hubungan bisnis antar-BUMN, melainkan menyangkut kepentingan publik yang lebih luas, mengingat Batam dan Bintan merupakan kawasan industri dan perdagangan yang sangat bergantung pada ketersediaan listrik dengan harga yang kompetitif.
Jika kenaikan biaya produksi listrik tidak dapat ditekan, maka dikhawatirkan akan meningkatkan tekanan terhadap tarif listrik, menurunkan daya saing industri, serta mengganggu laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Oleh karena itu, PLN Batam meminta dukungan Pemerintah Pusat serta para pemangku kepentingan, termasuk BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Pemerintah Kabupaten Bintan, Gubernur Kepulauan Riau, serta masyarakat Batam–Bintan, agar kenaikan harga gas kepada PLN Batam dapat segera dibatalkan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi, daya saing industri, serta kesejahteraan masyarakat di Batam, Bintan, dan Kepulauan Riau.Hingga berita ini diturunkan, PLN Batam menyatakan belum menerima tanggapan secara tertulis dari PGN, sementara proses komunikasi dan negosiasi masih terus diupayakan. (tjo)




