
Keprisatu.com – Aksi dua orang tukang bangunan di Sekupang ini bikin geleng geleng kepala. Sebab, demi mendapatkan narkoba jenis sabu dan mengkonsumsinya, keduanya nekat mencuri. Barang yang dicuri berdasarkan dari pengakuan kedua pelaku adalah kabel listrik .
Jajaran Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga langsung bertindak saat menerima laporan dari para korban.
Tim berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian (Curat).
Kedua pelaku masing-masing berinisial BI (32) dan F (28) berhasil diamankan berdasarkan laporan dari pihak keamanan hotel yang mencurigai gerak gerik terduga pelaku.
Waka Polsek Sekupang, AKP Eddy mengatakan kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi : LP – B / 26 / III / 2022 / SPKT / Kepri / Brl / Sek skp.
Lebih lanjut dia menjelaskan berawal pada saat Unit Opsnal Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan laporan dari Security Hotel Haris Tanjung Riau, bahwasanya ada dua orang maling sedang berada di dalam plapon Hotel.
Selanjutnya, setelah menerima laporan tersebut Unit Opsnal Polsek Sekupang yang di pimpin oleh kanit Reskrim mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Hotel HARRIS Tanjung Riau.
“Setibanya dilokasi, dua orang yang diduga sebagai pelaku masih berada di atas plafon dan tidak berani untuk menyerahkan diri,” jelas Eddy saat Press Release di Mapolsek Sekupang, Sabtu (5/4/2022).
Selanjutnya, setelah dilakukan rangkaian mediasi akhirnya kedua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa potongan kabel dan gunting yang digunakan untuk memotong kabel tersebut.
“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” imbuhnya.
Masih menurut Eddy, berdasarkan dari pengakuan kedua pelaku, kabel listrik yang dicuri itu nantinya hasilnya akan dijual untuk beli narkotika jenis Sabu-sabu. (KS03 )
Editor : Tedjo