Beranda Batam Hampir Rp 26 Miliar Uang Nasabah di 2 Bank di Batam Disedot...

Hampir Rp 26 Miliar Uang Nasabah di 2 Bank di Batam Disedot Petinggi Bank

48
0
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi

Batam, Keprisatu.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mengungkap 2 kasus Tindak Pidana Ilegal akses yang dilakukan pada di 2 bank yang berada di kota Batam. Setidaknya hampir Rp 26 Miliar uang nasabah disedot oknum petinggi dari 2 Bank tersebut.

Hal ini dikatakan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi saat konferensi pers yang bertempat di Mapolda Kepri, Kamis (9/11/23).

“Aksi kejahatan ini dilakukan oleh 4 orang tersangka laki-laki yang berkewarganegaraan Indonesia. Mereka ini berasal dari 2 Bank berbeda di Batam,” katanya.

Nasriadi juga menjelaskan kronologis kejadian yakni sekira tanggal 28 Agustus 2023 dan 31 Agustus 2023 ada 3 orang oknum karyawan Bank salah satu di kota Batam melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah yang dilakukan salah satu Bank unit di wilayah kota Batam. Kemudian setelah 3 orang oknum karyawan bank salah satu di kota Batam tersebut berhasil melakukan perubahan data nasabah berupa alamat email dan nomor telepon nasabah tersebut.

“Sehingga terjadilah sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun. Atas kejadian tersebut pihak bank mengalami kerugian sejumlah uang sebesar Rp 12.684.179.717,- (Dua Belas Milyar Enam Ratus Delapan Puluh Empat Juta Seratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Tujuh Belas Rupiah),” jelasnya.

Modus Operandi yang digunakan oleh para tersangka yaitu awalnya 3 orang pelaku dengan inisial FQ, dengan inisial HS, dan dengan inisial KF melakukan kesepakatan untuk melakukan perubahan data nasabah salah satu bank di kota Batam. Perubahan data tersebut berguna untuk bisa melakukan transaksi pada akun internet banking milik nasabah salah satu bank tersebut.

“Kemudian pada tanggal 28 Agustus 2023 dan tanggal 31 Agustus 2023 pelaku melakukan perubahan data nasabah bank tersebut sehingga terjadinya sejumlah transaksi pergeseran dana yang mana bahwa nasabah bank tersebut tidak ada melakukan transaksi apapun. Barang bukti yang berhasil disita 1 unit PC, 1 unit Flashdisk, dan 4 unit Handphone,” jelasnya.

Selanjutnya dengan tindak pidana yang sama juga terjadi salah satu bank di kota Batam. Kronologi kejadian sekira bulan Juni 2023 salah satu Bank kantor pusat melakukan audit ke salah satu Bank wilayah Kepri yang kemudian diketahui adanya karyawan Bank yang bernama inisial MMT melakukan pembuatan akun email pribadi yang seolah-olah email tersebut adalah milik nasabah.

“Kemudian dibuatkan akun internet banking milik nasabah tanpa persetujuan nasabah tersebut. Adapun cara pembuatan akun internet banking adalah dengan menggunakan user Id Customer Service bawahannya yang kemudian dilakukan persetujuan oleh User Id miliknya melalui komputer kerjanya,” beber Nasriadi.

Adapun perbuatan tersebut sudah dilakukan oleh tersangka inisial MMT sejak tahun 2021 hingga tahun 2023 dan telah membuat akun internet banking sebanyak 3 nomor rekening. Dari 3 nomor rekening yang telah dibuatkan akun internet bankingnya tersangka inisial MMT telah melakukan transaksi pendebetan secara berulang-ulang dengan total uang kurang lebih sejumlah Rp 13.200.000.000,-(Tiga Belas Miliar Dua Ratus Juta Rupiah). kemudian Barang Bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit Personal computer, 1 unit Hard Disk, dan 1 bundle rekening koran.

“Saya menghimbau kepada masyarakat ataupun para nasabah bank yang ada di Kepri untuk mendownload aplikasi M-banking atau SMS Banking agar dapat memantau dan menerima pemberitahuan ketika terjadi transaksi illegal di rekening masing-masing. Dan juga jangan mudah terpengaruhi oleh tawaran-tawaran yang dapat merugikan diri sendiri,” tegasnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 UU ITE Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp l2.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah) dan atau Pasal 55 Ayat (1) Ke (1) KUHPidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, ancaman pasal 55 KUHPidana sama dengan pelaku yang melakukan tindak pidana bersama,” pungkasnya. (KS14)

Editor : Tedjo