Beranda Batam Hampir 20 Kilo Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri

Hampir 20 Kilo Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri

41
0
Ekspose Pemusnahan narkoba di BNN Propinsi Kepri
Ekspose Pemusnahan narkoba di BNN Propinsi Kepri

Keprisatu.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu seberat bruto 19.618,82. Narkoba jenis sabu-sabu ini dari 4 laporan Kasus Narkotika dengan jumlah 8 orang tersangka peredaran gelap Narkoba jaringan sindikat Narkotika yang terjadi di Wilayah Provinsi Kepri.

“Kami amankan para tersangka ini dari tempat dan waktu yang berbeda-beda,” ujar Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Hendri Simanjuntak, saat pemusnahan yang berlangsung di kantor BNNP Kepri, Kamis (20/5/21).

Dia menjelaskan, meskipun penangkapannya rentang waktunya berdekatan, tetapi mereka tidak ada kaitannya satu sama lainnya. Menurutnya, para pelaku yang ditangkap ini memiliki jaringan masing-masing

“Jadi mereka tidak berkaitan, jaringan narkoba itu masing-masing,” katanya.

Pada kesempatan ini, Jenderal Bintang Satu ini mengatakan perlunya kerjasama semua instansi dan juga masyarakat untuk memberantas narkoba. Seperti delapan orang tersangka ini, mereka diamankan petugas BNNP Kepri berkat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi nerkoba.

“Kita akan upayakan pemberantasan narkoba dengan keterbatasan personil. Kami berharap kita semua bisa kerjasama, baik instansi maupun masyarakat,” jelasnya.

Dicontohkannya, seperti laporan masyarakat tanggal 10 April 2021 kemarin, setidaknya petugas mengamankan, dua orang tersangka berinisial H (59) dan Z (39) di Ruli Seraya Bawah. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

“Ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu dengan berat bruto 100 gram milik tersangka berinisial H (52) WNI, kemudian petugas dari Z (39) WNI yang mengakui bahwa dia masih menyimpan 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika golongan I jenis sabu di kos-kosan yang berada di perumahan Happy Garden 1 bungkus plastik bening berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 5 gram yang disembunyikan didalam bungkus rokok,” ujarnya.

Selanjutnya, pada tanggal 13 April 2021, sekira pukul 02.00 WIB, petugas kembali menangkap kembali di depan perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau.

Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial LE (26) WNI karena didapati membawa 1 buah kantong plastik warna hijau yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang yang dibalut lakban warna biru.

Selain itu, dibungkus kantong plastik warna putih merk Indomaret yang diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 2.168 gram yang dikuasai oleh tersangka. Kemudian dilakukan pengembangan dan sekira pukul 03.10 WIB petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial IR (25) WNI di Pelabuhan Tanjung Riau.

“Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa oleh petugas BNNP kantor BNNP Kepri guna dilakukan proses penyidikan,” ucapnya.

Tidak lama berselang, tanggal 17 April 2021, sekira pukul 01.50 WIB, di depan pelantar Pelabuhan Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri berhasil mengamankan 1 buah jerigen warna putih yang didalamnya terdapat 7 bungkus plastik teh Cina merk Guanyinwang.

Bungkus teh berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 3.690 gram. Barang bukti ini dari seorang laki-laki dengan inisial AR (22), namun ketika akan ditangkap oleh petugas dari BNNP Kepri tersangka melakukan perlawanan dengan mencoba menabrak petugas dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Mio warna putih dengan Nopol Bp 5025 FH dan berhasil melarikan diri.

“Barang bukti yang semula diletakkan oleh tersangka di motornya terjatuh dan diamanakan oleh petugas BNNP Kepri. Pada hari Sabtu, 01 Mei 2021 pukul 20.30 WIB petugas BNNP Kepri melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan tersangka AR yang sedang berada di rumahnya yang beralamat di Kampung Bukit RT.02 RW. 06 Tanjung Riau Kota Batam Provinsi Kepri,” ujarnya.

Selanjutnya, tanggal 30 April 2021 sekira pukul 22.15 Wib Petugas BNNP Kepri mendapat informasi bahwa adanya peredaran gelap Narkotika Golongan I jenis Sabu di depan Perairan Tanjung Uban Kabupaten Bintan.

Selain itu juga, petugas BNNP Kepri melakukan penyelidikan terhadap Info yang didapat dan melakukan penyisiran di daerah tersebut dan mendapati sebuah speeboat yang datang dari arah OPL Malaysia.

Kemudian petugas mengejar speedboat tersebut setelah didapati 3 orang laki-laki dan petugas melakukan penggeledahan terhadap isi kapal dan ditemukan 2 buah tas yg diduga berisi Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 14.326 gram.

Kemudian petugas memindahkan tersangka dan barang bukti ke kapal pada saat petugas memindahkan 1 orang tersangka dengan inisial RO (41) ke kapal milik petugas ianya melakukan perlawanan sehingga 2 orang tersangka yang berada didalam speedboat tersebut melarikan diri dengan cara menggunakan speedboat.

“Setelah itu petugas langsung mengejar 2 orang tersangka tersebut, setelah 30 menit mengejar petugas melihat 2 orang tersangka memasuki perairan laut Malaysia sehingga petugas kehilangan keduanya. Kemudian petugas melakukan pengembangan pada hari Sabtu 01 Mei 2021 pukul 15.50 WIB yang rencananya Sabu tersebut akan diambil dan disimpan di Batam,” bebernya.

Kemudian, petugas BNNP Kepri melakukan penangkapan di salah satu kamar hotel didaerah Sagulung dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD (26) sebagai penerima barang di Batam.

Pada pukul 16.05 WIB petugas BNNP Kepri mengamankan seorang laki-laki lagi di Perumahan Taman Batuaji berinisal DA (41) WNI yang diketahui sebagai orang gudang yang didapati barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 8,88 gram.

“Barang bukti Narkotika jenis Sabu yang disita dari tersangka, akan dilakukan pemusnahan sebanyak 13.878,23 gram dan sebanyak 456,64 gram disisihkan untuk uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan pasal pasal pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (KS14)

Editor : Tedjo